Partai Masyumi Reborn Yakin Enam Terdakwa Bukan Pengeroyok Ade Armando

Kamis, 14/07/2022 13:53 WIB
Ketua Umum Masyumi Reborn Ahmad Yani (RMOL)

Ketua Umum Masyumi Reborn Ahmad Yani (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum (Ketum) Partai Masyumi Reborn, Ahmad Yani menyatakan keheranannya terhadap enam orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.

Dia meyakini enam orang itu bukan pengeroyok Ade Armando seperti yang terekam di dalam video.

"Cuma kita bingung saja, kenapa hanya enam orang itu? Kenapa pemukul-pemukul yang pertama itu tidak ada? Kan itu bisa dilihat itu video-videonya. Kasihan masyarakat enam orang itu hanya terikutkan, yang hanya spontan terikutkan, tapi yang pertama kali sampai sekarang tidak jelas ke mana orangnya. Itu bisa dilihat itu video-video itu, kelihatan itu videonya itu," kata Ketum Partai Masyumi Reborn Ahmad Yani kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

"Dari terlihat yang video-video itu, dengan tersangka sekarang itu sama atau nggak?" imbuhnya.

Di sisi lain, Partai Masyumi, kata Ahmad Yani, tetap tak sepakat dengan aksi kekerasan terhadap Ade Armando. Yani menilai kekerasan terhadap Ade Armando bermula dari aksi dan reaksi.

"Kita kan tidak bisa melihat itu saja, itu kan saya tidak melihat, ini kan harus ada aksi dan reaksi. Kalau kita lihat, itu kan aksi yang didatangi, adalah kelompok yang pasti berseberangan selama ini dengan cara Ade Armando," ujarnya.

Yani lantas mempertanyakan tujuan Ade Armando datang dan ikut berdemo di depan gedung MPR/DPR RI.

Yani menilai kedatangan Ade Armando menjadi pemicu munculnya kemarahan sebagian massa demo.

"Nah, pertanyaannya, apa kok kepentingannya Ade Armando dia pergi ke sana? Itu selalu menjadi pertanyaan sampai sekarang ini tidak bisa jawab, hanya Ade Armando yang bisa jawab," ucap Yani.

"Yang kedua, sesungguhnya, Ade Armando sendiri yang memprovokasi, gitu loh. Sedangkan dia wawancara dan sebagainya. Kayak gitu. Dan dia ribut dengan ibu-ibu itu, kan dia ribut dengan ibu-ibu itu," imbuhnya.

Ade Armando sebelumnya dikeroyok enam orang di depan gedung DPR, Jakarta Pusat. Enam orang itu disebut berasal dari Partai Masyumi.

Enam terdakwa itu adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada Rabu (22/6).

Awalnya, jaksa mengatakan keenam terdakwa itu datang bersama-sama ke gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan kenaikan harga BBM dan jabatan presiden tiga periode pada 11 April 2022.

Jaksa menyebut enam terdakwa sudah saling mengenal dan berada di partai yang sama, yakni Partai Masyumi. Sebelum datang ke DPR, mereka juga janjian melalui pesan singkat.

"Bahwa setelah mengetahui adanya aksi unjuk rasa tersebut maka para terdakwa berjumlah 6 (enam) orang berasal dari partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut dengan tuntutan yang sama, akan tetapi bukan merupakan bagian dari kelompok Mahasiswa yang mendapatkan izin atau yang telah memberitahukan kepada pihak keamanan untuk melakukan aksi unjuk rasa tersebut," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar