Kasus Mafia Tanah Niriza Zubir, 3 Tersangka Baru Ditangkap

Rabu, 13/07/2022 19:20 WIB
Artis Nirina Zubir (Detik)

Artis Nirina Zubir (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku baru kasus mafia tanah yang pernah dilaporkan keluarga Nirina Zubir. Nirina mengaku terkejut oleh perkembangan kasus itu yang ternyata masih dilakukan polisi.


"Ini kejutan buat kami, menyejukkan hati kami yang sedang hadapi persidangan tapi diberi kabar ada perkembangan lagi," kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Nirina mengaku tidak menyangka akan ada tersangka baru yang ditangkap polisi dalam kasus mafia tanah yang dilaporkannya. Menurutnya, pihaknya saat ini tengah fokus dalam menjalani persidangan terhadap lima tersangka yang sebelumnya telah ditangkap polisi.


Selain itu, Nirina menyebut pengungkapan kasus keluarganya itu menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas mafia tanah. Nirina meminta masyarakat tidak takut melaporkan kasus serupa kepada polisi.

"Mafia tanah ini sedang jadi perhatian khusus. Jadi gunakan kesempatan ini, bersuaralah, mengadulah, percaya sama polisi untuk ditindaklanjuti," ujar Nirina.


3 Tersangka Ditangkap


Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang menyasar keluarga Nirina Zubir. Ketiga tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan polisi berdasarkan temuan fakta persidangan.

Ketiga tersangka ini bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito. Para tersangka berperan dalam melakukan proses balik nama sertifikat hak milik keluarga Nirina Zubir secara sepihak.

"Tersangka Moh Syaf Alatas berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik dengan pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).


Dari tiga tersangka baru tersebut, Zulpan menyebut, satu tersangka diketahui merupakan karyawan dari salah satu bank swasta. Tersangka tersebut atas nama Ahmad Efrilliatio Ordiba.

"Berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas atas nama tersangka setelah pencairan kredit uang hasil pencairan dibagikan oleh tersangka Ahmad kepada penyedia dana, tersangka Riri Khasmita dan notaris Faridah. Tersangka Ahmad mendapatkan keuntungan dari pencairan tersebut," beber Zulpan.

Satu tersangka baru berikutnya bernama Cito. Tersangka Cito berperan dalam pembuatan surat kuasa palsu yang seolah-olah berasal ibu Nirina Zubir.

"Berperan dalam membuat surat kuasa palsu seolah-olah mendapatkan kuasa dari Cut Indira Martini (ibu Nirina Zubir) bersama dengan tersangka Faridah membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara," terang Zulpan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar