Terkait Kasus ASABRI, Jaksa Tuntut Adik Benny Tjokro 18 Tahun Penjara

Selasa, 12/07/2022 06:04 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Detik.com)

Gedung Asabri. (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut adik dari Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana 18 tahun penjara dan pidana denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa Lenny Sebayang saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai, Teddy Tjokrosapoetro terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar Jaksa Lenny Sebayang.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 terhadap Teddy.

Dalam pertimbangannya, jaksa turut mengungkapkan sejumlah hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Teddy.

Hal memberatkan yakni perbuatan Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kemudian perbuatannya telah mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia, serta perbuatannya menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

"Hal-hal meringankan, terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucap jaksa.

Teddy melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Atas perbuatannya, Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar