DPR Desak KLHK Tindak Tegas Perusahaan Nakal di Kawasan Hutan

Jum'at, 08/07/2022 23:03 WIB
Kebakaran hutan (Foto: Dok. Greenpeace)

Kebakaran hutan (Foto: Dok. Greenpeace)

Jakarta, law-justice.co - Panitia Kerja (Panja) Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak tegas perusahaan `nakal` yang berkedok sebagai koperasi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi menyebut modus itu biasanya digunakan oleh perusahaan yang berada di kawasan hutan agar terhindar dari sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A dan 110B.

"Panja akan panggil perusahaan yang melanggar, tetapi kami minta KLHK, khususnya Dirjen Penegakan Hukum untuk tidak ragu melakukan tindakan kepada mereka yang menguasai hutan tanpa izin negara," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7).

Dedi mengatakan KLHK bisa menggandeng KPK, Bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pihaknya juga meminta KLHK membuka data jumlah perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan atau alih fungsi kawasan baik secara legal maupun ilegal.

"Ini harus disampaikan data otentiknya. Kita tidak hanya menggali data otentik dari KLHK, tapi kita juga pasti meminta data dari NGO yang konsen pada hal ini," ujar dia.

Diketahui, sejumlah perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan bisa mendapat ampunan dari KLHK. Perusahaan tetap bisa beroperasi, tetapi dikenakan sanksi.

Hal itu mengacu pada UU Cipta kerja pasal 110A dan 110B.

Pada pasal 110A diatur bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan dan memiliki Perizinan Berusaha dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan. Perusahaan itu diberi waktu sampai tiga tahun untuk melengkapi berkasnya.

Sementara itu, pada Pasal 110B dikatakan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.

KLHK mengungkapkan 869 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan bisa diampuni berkat UU itu. 14 di antaranya sudah membayar sanksi administratif dan masih bisa lanjut beroperasi.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar