Yusril Nilai MK sudah Berubah Jadi Penjaga Oligarki

Jum'at, 08/07/2022 12:57 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (Foto: Fin)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (Foto: Fin)

Jakarta, law-justice.co - Makamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold. Usai penolakn itu, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebut MK telah berubah menjadi penjaga oligarki atau `the guardian of oligarchy`.

"MK bukan lagi `the guardian of constitution` dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi `the guardian of oligarchy`" ujar Yusril melalui keterangan resminya.

Yusril menyatakan Pasal 222 UU Pemilu akan tetap menjadikan Pemilu dikontrol oleh oligarki dan penguasa modal, sehingga bukan merupakan hasil kehendak kedaulatan rakyat ataupun pilihan subjektif partai politik. Dengan kondisi seperti itu, menurut dia, maka demokrasi kian terancam.

"Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini serta permohonan-permohonan lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan," ucap Yusril.

Argumentasi MK yang selalu mengemukakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu adalah untuk memperkuat sistem presidensial ditepis Yusril. Menurut Yusril, `executive heavy` yang ada dalam UUD 1945 sebelum amendemen sudah sejak lama ditentang.

Ia menambahkan UUD 1945 pasca-amendemen justru menciptakan checks and balances antarlembaga negara.

"Tidak ada hubungan korelatif antara presidential threshold dengan `penguatan sistem presidensial` sebagaimana selama ini didalilkan MK," tutur Yusril.

"Politik begitu dinamis, oposisi bisa berubah menjadi partai pemerintah hanya dalam sekejap," sambungnya.

Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini menilai Pasal 222 UU Pemilu adalah kebijakan terbuka atau open legal policy Presiden dan DPR yang tidak dapat dinilai oleh MK.

Ia mengaku telah membantah seluruh argumentasi hukum MK tersebut, tetapi sampai saat ini MK tetap berpendirian bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional.

Yusril memandang MK tidak seharusnya kukuh dengan pendapat semula karena zaman terus berubah dan argumen hukum terus berkembang.

"MK tidak seharusnya mempertahankan sikapnya yang kaku dan banyak dikritik para akademisi sehingga terkesan `jumud` dengan perubahan hukum yang terjadi begitu cepatnya dalam masyarakat kita," ujar Yusril.

Sebelumnya, MK menolak gugatan PBB yang diwakili oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor terkait dengan pengujian materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden alias presidential threshold.

Mahkamah mengatakan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu berkaitan dengan esensi norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut mahkamah, permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar