ACT Tersangkut Kasus, Pemprov DKI Evaluasi Izin

Kamis, 07/07/2022 08:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (detik)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (detik)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah jadi perbincangan publik karena diduga petingginya melakukan penyelewengan dana sumbangan umat. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengevaluasi izin kegiatan ACT.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan evaluasi dilakukan oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, salah satunya adalah Dinas Sosial (Dinsos).

"Sedang kami koordinasikan dengan SKPD terkait. Proses evaluasi oleh SKPD terkait," kata Benni saat dikonfirmasi, Rabu (6/7) malam.

Melansir website resmi Lembaga ACT, sebelumnya dijelaskan bahwa lembaga itu memiliki izin kegiatan beroperasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Izin berlaku hingga 2024.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," dikutip dari website ACT.

Benni membenarkan soal informasi itu. Menurutnya pihak PTSP lah yang mengeluarkan izin tersebut.

"Diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," katanya.

ACT menjadi sorotan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi. Petinggi ACT juga disebut mendapat gaji fantastis.

Merespons tudingan itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menyatakan ACT sudah berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit.

Menurut Ibnu, laporan keuangan ACT yang mendapatkan WTP itu dipublikasikan di situs. Ibnu mengatakan hal itu sebagai bagian dari transparansi ACT kepada publik.

Belakangan, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar