Protes Tarif Listrik Naik, Orang Kaya: Kami kan Bayar Pajak

Sabtu, 02/07/2022 14:26 WIB
Tarif Listrik Naik (net)

Tarif Listrik Naik (net)

Jakarta, law-justice.co - Langkah pemerintah yang resmi menaikkan tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA mlulai Jumat (1/7) kemarin tak sepenuhnya disetujui oleh orang kaya. Namun, hal itu dilakukan karena harga komoditas terus menanjak di tengah perang Rusia-Ukraina. Selain itu, kenaikan tarif juga demi menekan biaya subsidi pemerintah yang kian besar.

Saah satu yang mengakui hal itu adalah Pranowo Tri Adhianto (32). Pria yang berprofesi sebagai dosen itu merasa keberatan karena argumen dari pemerintah untuk menekan subsidi kurang tepat.

"Ya agak kurang berkenan sih, apalagi kalau argumennya kami mensubsidi yang 3.500 VA ke bawah. Padahal kami enggak punya kewajiban untuk mensubsidi," ujarnya seperti dilansir dari cnnindonesia, Sabtu (2/7/2022).

Dia juga mengatakan dirinya telah membayar pajak. Menurutnya jika pemerintah bisa mengelola uang pajak dengan baik kenaikan tarif listrik tidak perlu dilakukan.

"Kami kan bayar pajak, ya pakai lah pajak itu dengan baik untuk pengelolaan listrik yang lebih baik," kata dia.

Pranowo merupakan pelanggan listrik dengan daya 5.500 VA. Dalam sebulan ia biasa membayar tarif listrik sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Meski tidak berkenan tarif listrik naik, ia mau tidak mau harus menerima saja. Pasalnya dirinya hanyalah minoritas.

"Ya mau ga mau terima, warga kan kaya minoritas saja, saya yakin sebenarnya kalau kolektif banyak yang enggak setuju, tapi kita ngerti, kita bisa apa sih," ujar Pranowo.

Ia mengatakan belum bisa menaikkan anggaran untuk menutupi kenaikan tarif listrik. Pasalnya kenaikan tarif juga tidak seiring dengan kenaikan gaji.

Di sisi lain, ia juga mengaku belum bisa mengurangi konsumsi listrik karena itu merupakan kebutuhan tetap sehari-hari. Oleh karena itu, ia memilih untuk mengurangi anggaran untuk kebutuhan lain.

"Kami belum tahu kenaikannya berapa gap nya, mungkin kalau jauh ya disiasati dengan menghemat hal lain, seperti uang leisure atau untuk senang-senang," kata Pranowo.

Senada, Zaki, warga Bandung, tidak setuju tarif listrik naik. Namun, ia tidak bisa berbuat apa-apa.

Ia merupakan pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA. Zaki menilai keputusan pemerintah mengerek tarif listrik untuk kalangan `orang kaya` itu dilakukan sepihak.

"Enggak setuju tapi keputusan pemerintah pasti sepihak, apapun kemauan masyarakat ya cuma bisa nerima aja," ujarnya.

Ia menuturkan kenaikan tarif tersebut harus seiring dengan peningkatan pelayanan dari PLN. Dengan demikian, tidak boleh ada pemadaman bergilir lagi.

"Kalau tarif naik, berarti (PLN) harus konsisten. Enggak ada alasan pemadaman bergilir," kata Zaki.

Ia mengaku saat ini bersiasat untuk menambah anggaran dalam menyikapi kenaikan tarif listrik. Ke depan, secara berkala akan menurunkan konsumsi listrik.

"Harus ganti kebiasaan. Sementara budget dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif dasar listrik (TDL) bagi 5 golongan pelanggan resmi naik hari ini.
Kenaikan tarif listrik itu pun menyasar pelanggan rumah tangga dan kantor pemerintahan.

"Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Kenaikan tarif ini juga hanya berlaku bagi 2,09 juta `orang kaya` atau pelanggan dari golongan rumah tangga mampu. Angka itu setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Berikut lima golongan pelanggan yang terkena kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000 per bulan

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar