Tagar BNIWajibDiaudit Heboh Usai Beri Pinjaman Triliunan Tanpa Agunan

Sabtu, 02/07/2022 13:21 WIB
Bank BNI wajib diaudir usai beri pinjaman triliunan tanpa agunan ke perusahaan tambang (detik)

Bank BNI wajib diaudir usai beri pinjaman triliunan tanpa agunan ke perusahaan tambang (detik)

Jakarta, law-justice.co - Bank BUMN, BNI menjadi topik pembicaraan di media sosial twitter dengan munculnya tagar BNIWajibDiaudit. Pasalnya, BNI telah memberikan pinjaman triliunan rupiah kepada perusahaan tambang tapi tanpa agunan. 

Salah satu akun di twitter Maudi Asmara @Mdy_Asmara1701 mencuit agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit kepada Bank BNI yang telah memberikan pinjaman hingga triliunan rupiah kepada PT Bomba Grup di Sumatera Selatan."

"@ojkindonesia menginvestigasi Bank @BNI yg diduga memberikan pinjaman triliunan rupiah perusahaan batu bara BG tanpa agunan di SumSel," tulis pemilik akun @Mdy_Asmara1701.

Senada dengan akun twitter Maudi Asmara, akun twitter @ajengcute16_ juga meminta OJK, Kejaksaan dan KPK agar melakukan Investigasi terhadap BNI yang mengucurkan pinjaman triliunan kepada perusahaan Batubara berupa kredit tanpa anggunan."Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia), @KejaksaanRI & @KPK_RI harus melakukan investigasi terkait @BNI yang diduga mengucurkan pinjaman triliunan rupiah ke perusahaan batu bara di Sumatera Selatan, yang tanpa agunan," tulisnya.

Sebelum berita ini viral dan trending di media sosial, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal pernah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terkait bank yang diduga memberikan pinjaman triliunan rupiah tanpa agunan ke perusahaan batu bara di Sumatera Selatan.
Mohammad Faisal menegaskan jika ditemukan bank yang menyalurkan kredit tanpa ada agunan, sudah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan dan ada prinsip yang dilanggarnya.

"Sehingga ini saya rasa OJK sebagai otoritas keuangan yang mengawasi sektor keuangan termasuk dalam perbankan harus menginvestigasi dan memastikan ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian itu tadi," kata Faisal di Jakarta, Selasa (7/6/2022) lalu.

Terkait dugaan praktik perbankan menyalahi aturan yang dilakukan Bank BUMN tersebut, mendorong anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akan memanggil dan meminta keterangan jajaran Direksi PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI terkait dugaan pendanaan kepada perusahaan batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel) yang diberikan tanpa adanya agunan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron merepons kabar BNI yang memberi pinjaman atau pendanaan kepada perusahaan batu bara. Pinjaman dari BNI sendiri terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) tahun 2020.

“Komisi VI (DPR) tentu akan meminta keterangan atas berbagai masalah yang menjadi sorotan publik,” kata Herman Khaeron.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar