Soal Pengganti Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Begini Respons Menko Polhukam

Jum'at, 01/07/2022 20:42 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo/Foto:Dok.Setkab.go.id

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo/Foto:Dok.Setkab.go.id

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa pengganti Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia merupakan hak prerogatif oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo wafat siang tadi pukul 11.10 WIB setelah menjalani perawatan intensif selama dua minggu.

Untuk sementara Jokowi menunjuk Mahfud sebagai Menpan-RB ad interim. Penunjukan Mahfud sebagai Menpan-RB ad interim diumumkan 24 Juni lalu oleh Sekretaris Kemenpan-RB Rini Widyantini.

"Kalau itu tetap kembali ke standar yang biasa bahwa menteri itu adalah hak prerogatif untuk diangkat maupun diberhentikan itu presiden," kata Mahfud.

Mahfud yakin Jokowi sudah memiliki banyak pertimbangan untuk menentukan sosok pengganti Tjahjo. Menurutnya, penunjukan Menpan-RB akan dilakukan Jokowi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Nanti tentu presiden akan mengambil keputusan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Mahfud.

Sebagai informasi, Tjahjo meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif sejak dua pekan terakhir di RS Abdil Waluyo.

Dia mengalami komplikasi paru-paru, diabetes, dan asam urat. Jenazah Tjahjo saat ini berada dirumah duka di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Setelah itu, jenazah akan disalatkan di masjid Kompleks Kemenpan-RB. Kemudian Tjahjo akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar