Capai Rp806 Miliar, Kredit Macet di Pinjol Naik 2 Kali Lipat

Jum'at, 01/07/2022 14:41 WIB
Kredit macet pinjaman online naik dua kali lipat pada April 2022 (detik)

Kredit macet pinjaman online naik dua kali lipat pada April 2022 (detik)

Jakarta, law-justice.co - Kredit macet di pinjaman online (pinjol) mencapai Rp806,66 miliar pada April 2022. Jumlah tersebut naik lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan Rp348,58 miliar pada Maret 2022.

Mengutip statistik fintech yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (1/7), kredit macet perseorangan itu telah melampaui 90 hari keterlambatan bayar.

Peminjam (borrower) perempuan berkontribusi besar terhadap kredit macet di pinjol, yaitu Rp417,07 miliar. Sisanya disumbang oleh peminjam laki-laki dengan kredit macet Rp389,59 miliar.

Berdasarkan usianya, kelompok usia 19-34 tahun mendominasi kredit macet di pinjol sebanyak Rp575,74 miliar. Diikuti kelompok usia 35-54 tahun sebesar Rp199,06 miliar, dan usia di atas 54 tahun sebanyak Rp22,82 miliar.

Sementara itu, kredit tergolong tidak lancar atau pengembalian terlambat dalam rentang 30-90 hari mencapai Rp2,089 triliun.

Berbeda dengan kredit macet, kredit tergolong tidak lancar justru banyak didominasi oleh peminjam laki-laki, yaitu sebesar Rp1,097 triliun, serta perempuan sebanyak Rp992 miliar.

Secara total, industri pinjol mencatat menyalurkan kredit Rp32,78 triliun hingga April 2022 atau naik 4,8 persen dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu Rp31,26 triliun. Kredit tersebut mengalir melalui 13,50 juta rekening peminjam.

Adapun, sebanyak Rp29,89 triliun di antaranya merupakan pinjaman lancar, dengan dominasi peminjam di kelompok usia 19-34 tahun. Sementara, berdasarkan jenis kelaminnya, peminjam perempuan mendominasi ketimbang laki-laki.

OJK mencatat total 102 fintech konvensional dan syariah beroperasi resmi dan berizin.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar