Atur Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, DPR RI Resmi Sahkan RUU KIA Jadi UU

Kamis, 30/06/2022 15:41 WIB
Ilustrasi Rapat Paripurna. (Doc. DPR RI)

Ilustrasi Rapat Paripurna. (Doc. DPR RI)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis, 30 Juni.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad itu dihadiri 37 anggota secara fisik.

Sementara, anggota Dewan yang hadir secara virtual sebanyak 167 orang.

Dasco menanyakan pendapat para fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang akan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

"Untuk keperluan tersebut, apakah pendapat fraksi-fraksi dapat diserahkan ke depan melalui juru bicara masing-masing?" tanya Sufmi Dasco Ahmad.

"Setuju," jawab serentak anggota DPR yang hadir.

Kemudian, para juru bicara fraksi menyerahkan pandangan secara tertulis kepada Ketua DPR Puan Maharani.

"Keenam pendapat fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI. Apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?," kata Dasco.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan, RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Selain cuti 6 bulan, RUU KIA juga mengatur mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja.

RUU KIA juga menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar