Pemerintah Vaksin Hewan Terdampak PMK, Layak Dikonsumsi?

Kamis, 30/06/2022 09:43 WIB
Hewan terkena PMK dan disuntik vaksin layak dikonsumsi (suara)

Hewan terkena PMK dan disuntik vaksin layak dikonsumsi (suara)

Jakarta, law-justice.co - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak kini tengah menjangkit di Indonesia. Karena itu, pemerintah melakukan vaksinasi terhadap hewan yang terdampak untuk mencegah penyebaran penyakit.

Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya soal efek pemberian vaksin terhadap hewan ternak jika daging dikonsumsi. Apalagi, dalam waktu kurang dari satu bulan, umat Muslim akan melaksanakan ibadah kurban Iduladha 2022.

Menjawab hal tersebut, dokter hewan yang juga dosen Divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Epidemiologi Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis di Institut Pertanian Bogor (IPB), Denny Widaya Lukman memastikan vaksin PMK yang diberikan terhadap hewan ternak tidak berbahaya untuk manusia.

"Tidak berbahaya, tidak ada efek samping apapun untuk manusia. Dan virusnya juga tidak bahaya, tentu vaksinnya juga aman kalau manusia mengonsumsi daging atau susu dari hewan yang divaksin," kata Denny seperti dilansir dari cnnindonesia.

Bukan cuma itu, Denny juga menjelaskan bahwa tak perlu waktu tunggu untuk daging dan susu bisa dikonsumsi setelah hewan mendapatkan vaksin. Waktu tunggu biasanya diperlukan untuk menetralisir zat-zat lain luruh di tubuh hewan hingga dagingnya aman dikonsumsi.

"Sementara untuk vaksin ini, secara keseluruhan tidak memerlukan waktu tunggu, dalam artian zero time yah. Setelah vaksin susunya mau diperah lalu diminum, ya, silakan saja," kata dia.

Dijelaskan Denny, jenis vaksin PMK tidak jauh berbeda dengan vaksin lain, yakni berasal dari virus yang dilemahkan. Virus ini nantinya akan diberikan pada hewan-hewan yang sehat agar bisa memiliki antibodi untuk melawan virus PMK yang tengah mewabah.

Sementara untuk hewan yang sudah sakit, sebaiknya tidak langsung diberi vaksin. Jika telah sembuh dari PMK, hewan ini juga harus menunggu selama enam bulan hingga vaksin bisa diberikan.

Kementerian Pertanian sebelumnya juga mengatakan, vaksin secara bertahap akan disuntikkan pada hewan ternak di sumber pembibitan sapi perah rakyat dan koperasi susu. Vaksin juga akan disuntikkan pada ternak sapi potong di daerah berisiko tinggi.

Program vaksinasi secara perdana dilakukan sejak Selasa (14/6), dimulai dari Jawa Timur dan selanjutnya serentak di daerah lainnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar