Bacakan Proyek Gerobak UMKM di Kemendag

Obok-obok Kemendag, Siapa Tersangka Korupsi Gerobak UMKM?

Sabtu, 25/06/2022 12:25 WIB
Bancakan pengadaan gerobak UMKM (Dok.Kemendag)

Bancakan pengadaan gerobak UMKM (Dok.Kemendag)

Jakarta, law-justice.co - Belum selesai dengan permasalahan minyak goreng, Kementerian Perdagangan kembali diterpa isu dugaan korupsi.

Kali ini terjadi kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kasus ini juga mendapat desakan dari aktivis anti korupsi yang meminta penegak hukum untuk usut tuntas kasus tersebut.

Seperti diketahui bila saat ini pihak Bareskrim Polri tengah menangani kasus tersebut.

Meski pihak kepolisian belum menentukan tersangka dalam kasus ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bila kepolisian akan bekerja ekstra untuk menangani kasus gerobak umkm tersebut.

“Kepolisian terus bekerja, kami akan infokan bila ada perkembangan lebih lanjut,” ujar Ahmad kepada Law-Justice.

Selain itu, Ahmad mengatakan bila pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami kasus tersebut.

Kepolisian juga telah menyurati BPK untuk menindaklanjuti langkah dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Kemendag.

"Ya, BPK masih hitung kerugian negara,` katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menuturkan bila saat ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka bila alat bukti sudah lengkap.

Dalam kasus tersebut, Cahyono menyebut bila saat ini pihak Penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

"Kami masih kumpulkan alat bukti," tutur Cahyono kepada Law-Justice.


Bancakan pengadaan gerobak UMKM (Dok.Kemendag)

Cahyono mengatakan pihaknya berencana menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan kasus dalam waktu dekat.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan konpers tersebut terkait dengan penetapan tersangka.

"Jika bukti sudah kuat segera kami umumkan," katanya.

Jenderal Bintang satu tersebut juga belum mau berbicara lebih lanjut soal calon tersangka dalam kasus di Kemendag tersebut.

Namun, Cahyono menyatakan bila pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut.

"Kalau ada kabar lebih lanjut nanti diinfokan," ujarnya.

Polri mengendus aliran dana dugaan rasuah itu mengalir ke sejumlah pejabat di Kemendag. Mereka segera dipanggil untuk diperiksa. Para penyelenggara negara itu berpotensi menjadi tersangka setelah polisi mengantongi bukti yang cukup.

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal dua laporan polisi. Yakni LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.

Berdasarkan data yang diperoleh Law-Justice, mulanya pengadaan gerobak dagang ini pemerintah menggelontorkan nilai kontrak untuk Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp76.372.725.000.

Pada tahun 2014 Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri melaksanakan tender pengadaan bantuan sarana usaha bagi usaha mikro, nilai HPS Rp 19.402.947.000 pemenang lelang PT. Triofa Perkasa dengan harga penawaran Rp 19.310.559.000 (99,52%) dari nilai HPS.

Tahun 2015, Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri melaksanakan tender pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang, nilai HPS Rp 10.086.200.000, pemenang lelang PT. Famili Sejahtera Abadi dengan harga penawaran Rp 10.036.840.000 (99,50%) dari nilai HPS.

Pada tahun 2016 Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri kembali melaksanakan pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang, nilai HPS Rp 11.961.026.000, pemenang lelang PT. Genta Mulia Yordan dengan harga penawaran Rp 11.380.149.000 (95,14%) dari nilai HPS.

Sementara tahun 2017, Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri melaksanakan pengadaan gerobak dagang sebanyak 2000 unit, nilai HPS Rp 16.995.907.500, pemenang lelang PT. Piramida Dimensi Milena dengan harga penawaran Rp 16.148.000.000 (95,01%) dari nilai HPS (Rp 7.266.600/unit)

Sedangkan tahun 2018 Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 7.200 gerobak dagang, nilai HPS Rp 54.089.640.000, pemenang lelang PT. Piramida Dimensi Milenia dengan harga penawaran Rp 49.698.000.000 (91,88%) dari nilai HPS (Rp 6.212.250/unit).

Pengadaan Janggal, Perusahaan Tutup
Terdapat beberapa perusahaan yang memenangkan lelang gerobak UMKM Kemendag tersebut salah satunya adalah PT Piramida Dimensi Milenia.

Berdasarkan penelusuran Law-Justice, PT Piramida Dimensi Milenia berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Jakarta Barat.

Setelah ditelusuri PT Piramida Dimensi Milenia ternyata sudah tutup secara permanen.

Padahal seperti diketahui perusahaan tersebut memenangkan lelang di Kemendag program lelang gerobak UMKM.

Sementara itu, pemenang lain dalam program lelang Kemendag tersebut adalah PT. Dian Pratama Persada.

Perusahaan ini berlokasi di JL. Letjend Suprapto yang berada di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

Sedikit berbeda dengan PT Piramida Dimensi Milenia status dari PT Dian Pratama Persada adalah tutup secara sementara.

Selain kedua perusahaan tersebut, ada juga PT Elite Permai Metal Works yang menjadi pemenang dalam lelang tersebut.

Status perusahaan PT Elite Permai Metal Works tidak ditutup dan beroperasi seperti biasa.


Gerobak UMKM di pergudangan yang belum tersalurkan (Dok.Kemendag)

Untuk perusahaan ini memang memiliki rekam jejak kejanggalan, seperti misalnya tidak memenuhi tuntutan buruh kerja sehingga menyebabkan terjadinya mogok kerja pada tahun 2021 kemarin.

PT Elite Permai Metal Works sendiri berlokasi di Jl. Kapuk Raya No.44A, RT.7/RW.3, Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jkt Utara.

Law-Justice sudah berusaha menghubungi pihak tiga korporasi tersebut namun hingga berita ini diturunkan tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan bila setiap lembaga pemerintahan harus bisa mempertanggungjawabkan setiap program yang dijalankan.

Herman mengaku tidak begitu mengetahui terkait kasus dugaan korupsi gerobak UMKM yang terjadi di Kemendag.

Pasalnya, pada periode kemarin ia bertugas di Komisi IV DPR dan seperti diketahui bila program ini dijalankan pada Tahun 2018.

"Saya tidak terlalu mengetahui," kata Herman kepada Law-Justice.

Meski begitu, Herman menuturkan bila ada kasus dugaan korupsi di satu instansi, penegak hukum harus tanggap menyikapi hal tersebut.

Ia menyatakan Kementerian/Lembaga harus bisa mempertanggungjawabkan kepada rakyat terkait dengan alokasi penggunaan anggaran setiap lembaga.

Untuk itu, ia bersama para Anggota Komisi VI lainnya akan terus memantau dan mengawasi mitra kerja yang berafiliasi dengan Komisi VI DPR.

"Tentu kami di DPR terus mengawasi setiap mitra kerja komisi," tuturnya.

Ia juga menegaskan penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang bermain di setiap Kementerian/Lembaga.

Bila terbukti ada pelanggaran, penegak hukum jangan ragu untuk menghukum pihak yang melakukan pelanggaran.

"Penegak hukum harus tegas tindak pihak pihak yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Law-Justice mencoba menghubungi BPKP dan mengirimkan surat untuk meminta data terkait program tersebut.

Serta untuk menyisir lebih jauh mengenai data terkait program gerobak UMKM Kemendag ini.

Namun, hingga berita ini diturunkan pihak BPKP belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar modus operandi kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak gratis untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

Sejatinya program tersebut diadakan oleh Kementerian Perdagangan untuk mendukung kemajuan usaha sektor UMKM.

Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak 16 Mei 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif.

"Dalam prakteknya terjadi mark up dalam pengadaan gerobak dagang dan juga kefiktifan, sehingga terjadi kerugian negara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu lalu (8/6/2022).

Dalam kasus tersebut, kepolisian mencatat dugaan kerugian negara hingga Rp76 miliar.

Selain dugaan penggelembungan dana dan proyek fiktif, kepolisian juga menduga ada penurunan kualitas gerobak yang dibeli oleh Kementerian Perdagangan.

“Selain kerugian negara, tentunya sang penerima gerobak dagang ini spek gerobaknya akan berkurang kualitasnya dan juga ada yang tidak menerima karena adanya kefiktifan,” tambah Ahmad Ramadhan.

Pengadaan proyek dilakukan melalui mekanisme lelang tender dalam website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemendag menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 dan 2019.

Secara total, nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang untuk dua tahun tersebut mencapai Rp 76 miliar.


Mabes Polri tangani kasus korupsi gerobak Kemendag (Dok.Kemendag)

Pada 2018, program ini dilaksanakan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Ditjen PDN Kemendag), dengan anggaran Rp 49 miliar untuk 7.200 unit gerobak, sehingga harga satuannya sekitar Rp 7 juta.

Kemudian pada 2019, program tersebut kembali digelar, tetapi di bawah Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Ditjen PDN Kemendag. Menggunakan anggaran Rp 26 miliar untuk 3.570 unit gerobak,

Namun hingga kini gerobak-gerobak tersebut tidak pernah sampai kepada satu pun pengusaha UMKM. Dan dalam hal ini, kepolisian telah memeriksa puluhan saksi, namun belum juga menetapkan satupun tersangka.

Kemendag tanggapi dugaan proyek fiktif gerobak UMKM
Terkait adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan gerobak tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan, program pengadaan gerobak untuk UMKM itu memang pernah dijalankan oleh Kementerian Perdagangan pada 2018-2019 lalu.

Namun pada 2020 program tersebut berhenti, Ia mengaku tidak mengetahui penyebab berhentinya program tersebut. Namun Oke menduga karena munculnya pandemi Covid-19.

"Mungkin karena pandemi atau karena apa, kan waktu itu ada pemotongan anggaran gede-gedean di setiap kementerian dan lembaga," ujar Oke kepada law-justice.co.

Oke sendiri baru menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sejak akhir 2021 lalu. Ia mengaku tidak mengetahui banyak mengenai program gerobak UMKM tersebut, karena ketika proyek itu berjalan, ia belum menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

Namun ia memastikan, munculnya dugaan korupsi pengadaan gerobak ini membuat Kementerian Perdagangan berbanah.

Oke mengatakan, sejumlah evaluasi sudah dilakukan jajarannya untuk mencegah kasus serupa tidak berulang di kemudian hari.

"Kita mengevaluasi semua, poin-poin yang dievaluasi diantaranya pola penyelenggaraannya, pola lelangnya dan sebagainya, mulai dari perencanaan semua kita evaluasi," jelas Oke.

Tak hanya itu, Oke juga menyatakan, Kementerian Perdagangan mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gerobak. Ia menekankan. Kementerian Perdagangan akan kooperatif dalam upaya penyidikan kasus ini.

"Kementerian Perdagangan menghormati proses hukum yang ada dan manakala itu terjadi dan benar tentunya kita akan dukung sepenuhnya, kita tidak ingin lembaga negara yang menjadi percontohan pelayanan publik yang baik ini menyelenggarakan kegiatan yang tidak benar," sambung Oke.


Penyerahan gerobak UMKM Kemendag oleh Dirjen Kemendag Suhanto tahun 2019 (Dok.Kemendag)

Namun ketika disinggung mengenai proses pengadaan barang dan jasa di kementeriannya, Oke enyatakan, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah struktural. Dengan begitu, pejabat struktural belum tentu ada yang telibat dalam proses tersebut.

Oke mengatakan, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa.

Dalam perpres itu disebutkan pengadaan barang dan jasa di kementerian dilakukan oleh panitia pengadaan yang diisi oleh orang-orang yang belum tentu berasal dari kementerian tersebut.

Menurut Oke, dalam perpres itu disebutkan, struktur panitia pengadaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dimungkinkan dipegang oleh orang-orang luar kementerian

Namun, lanjut Oke, penunjukkan orang-orang tersebut ditentukan dengan sangat ketat dan harus memiliki sertifikat kompetensi dalam bidangnya.

Hal ini menjadi bertentangan dengan temuan Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak, yang menyatakan bahwa saat itu surat perjanjian atau kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan bantuan sarana usaha berupa gerobak dagang tersebut, diteken oleh Putu Indra Wijaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bambang Widianto sebagai KSO leader.

Aktivis Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak, Yusu Halawa mengatakan, Putu Indra Wijaya ialah pejabat di Sekretariat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan. Sementara Bambang Widianto bertindak sebagai KSO leader mewakili PT Piramida Dimensi Milenia dengan PT Arjuna Putra Bangsa.

“Kecurigaan kami berawal dari alamat KSO PT Piramida Dimensi Milenia dengan PT Arjuna Putra Bangsa di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A-10, No. 11, Cengkareng, Jakarta Barat seperti yang tertera dalam surat kontrak yang ditandatangani Putu Indra Wijaya dengan Bambang Widianto,” ungkap Yusu Halawa.

Hal ini tentunya membantah pernyataan Oke yang mengatakan panitia pengadaan diisi oleh orang diluar struktur Kementerian Perdagangan.

Terkait fakta ini, Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menduga, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak ini, ada kongkalikong antara oknum di internal Kementerian Perdagangan dengan perusahaan pemenang tender.

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi mengatakan, jika berkaca pada pengadaan gerobak UMKM pada 2018, diketahui bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan telah menyetorkan uang sebesar Rp49 miliar kepada perusahaan pemenang tender, namun pada akhirnya gerobak yang dimaksud tidak pernah ada.

"Kita tahu pengadaan barang tersebut tidak spesifikasi tetapi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, tetap mencairkan uangnya, saya kira itu menjadi catatan tersendiri yah, bahwa kita menduga adanya sebuah mekanisme kongkalikong di dalam pengadaan barang dan jasa itu.

Mengenai posisi Putu Indra Wijaya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika proyek pengadaan gerobak UMKM ini dijalankan, Oke Nurwan mengakui hal tersebut. Namun itu belum tentu membuktikan kalau dialah yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab? Hal ini tidak dijawab tegas oleh Oke. Ia tetap bersikukuh, jika memang ada dugaan penyimpangan dakan kasus pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan, maka hal itu harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum.

"Kalau mengenai siapa yang bermain, itu teknisnya tidak bisa dilakukan oleh kami, itu (harus) dilakukan oleh auditor atau penyidik. Kalau kami tidak punya kapasitas untuk menuduh orang. Jadi biarkan saja proses hukum berjalan dan pada dasarnya Kementerian Perdagangan menghormati proses hukum tersebut," urai Oke.

Lemahnya Pengawasan Internal
Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi mengatakan, munculnya kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan menunjukkan pengawasan di internal kementerian itu tidak berjalan.

Terlebih kasus ini terjadi dua kali, yakni pada 2018 dan 2019. Menurut Badiul, jika fungsi pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan berjalan dengan baik, maka proyek fiktif pengadaan gerobak di Kemendag pada 2019 tidak mungkin terjad lagi.

"Setiap proyek pengadaan barang dan jasa itu kan sudah ada strategi pengawasan melekat kemudian strategi meminimalisir tindak pidana korupsi, nah mekanisme itu kan dilakukan oleh internal kementerian itu sendiri dan Inspektorat Jenderal yang harus berperan meminimalisir dan mencegah munculnya tindak pidana korupsi itu," ujar Badiul.

Karena itulah ia mempertanyakan kinerja dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan. Sebab fungsi pengawasan internal di setiap kementerian dan lembaga sanat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Terlebih, lanjut Badiul, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan ranah yang cukup rawan terjadinya penyimpangan.

Menurut catatan Seknas Fitra, modus penggelembungan anggaran cukup banyak terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga.

Badiul menyebut, modus itu tetap terjadi meski proses pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan melalui sistem e-procurement, melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Karena itulah, tambah Badiul, fungsi pengawasan yang diemban oleh Inspektorat Jenderal harus selangkah lebih maju agar potensi korupsi dapat lebih ditekan

"Masih ada proses pengawasan pada tahapan berikutnya yakni ketika pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut," tambah Badiul.

Catatan Badan Pemeriksa Keuangan
Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan, Mabes Polri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Kerugian negara sementara yang ditemukan kepolisian adalah Rp76 miliar. Namun angka tersebut masih bisa berubah jika BPK menemukan lagi dugaan penyimpangan dalam pengadaan gerobak UMKM ini.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti mengatakan kasus pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan sudah menjadi objek penyelidikan di Polri sejak 2020.

Dan saat ini Bareskrim Polri sedang dalam proses koordinasi dengan Auditorat Utama Investigasi BPK untuk penyidikan dan penghitungan kerugian negara.

Namun ia enggan mengungkap perkembangan terkini dari penyidikan dan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi terkait proses penegakan hukum merupakan informasi publik yang dikecualikan," ujar Selvi pada law-justice.co.

Meski begitu, pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan tahun 2018-2019.

Dimana dalam LHP 2018 tercatat Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menganggarkan Rp 49.698.000.000 untuk pengadaan gerobak dagang.

Sementara pada 2019 Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tercatat menganggarkan pengadaan gerobak dagang sebesar Rp31.592.742.500

Jika dua anggaran tersebut dijumlahkan, maka angkanya lebih dari Rp81 miliar. Angka ini lebih besar dari yang diungkapkan Mabes Polri, yakni Rp76 miliar.


Kontribusi Laporan : Rio Rizalino, Ghivary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar