Kejari Serang Terima SPDP, Nikita Mirzani Sudah Jadi Tersangka

Rabu, 22/06/2022 18:52 WIB
Nikita Mirzani (Tribun)

Nikita Mirzani (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Artis Nikita Mirzani telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka.

"SPDP nya sudah kami terima tertanggal 13 Juni 2022 kita terimanya. Ada surat penetapan tersangkanya, ada. Berbeda surat. Iya," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).

 Berbeda dengan surat penetapan tersangka, Jusar berkata untuk SPDP Nikita Mirzani tidak tertulis status tersangka. Kini Kejari Serang tengah menunggu pelimpahan berkas tahap 1 dari pihak kepolisian, untuk melanjutkan kasus yang menyeret Nikita. Menurut Rezkinil, sesuai prosedur, dalam kurun waktu satu bulan, penyidik Kejari Serang harus menerima berkas dari kepolisian.

"Tahapan selanjutnya ketika SPDP sudah dilayangkan ke kami, berarti kami tinggal menunggu penyidik melimpahkan tahap 1," terangnya.

Jika dalam kurun waktu satu bulan Kejari Serang tidak menerima berkas, mereka akan berkirim surat ke kepolisian mengenai tindak lanjut kasus yang menimpa Nikita Mirzani tersebut.

"Apabila tidak dilayangkan dengan pelimpahan berkas tahap 1, maka penuntut umum akan menanyakan dengan berkirim surat menanyakan kelanjutan SPDP tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini Nikita Mirzani rencananya dijemput paksa dari kediamannya di Jakarta Selatan oleh penyidik Polres Serang Kota pada pekan lalu. Upaya penjemputan yang dilakukan sejak dini hari pada 15 Juni itu gagal, namun Nikita datang sendiri ke Mapolres Serang Kota untuk memberikan keterangan terkait kasus di mana ia dilaporkan kasus UU ITE itu.

Sehari setelahnya beredar foto yang menampilkan surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Surat yang dimaksud bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. Tertera nama Kasat Reskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma dalam surat tersebut, namun nomor yang tercantum belum merespons saat dihubungi.

Tanggal terbit surat itu yakni 13 Juni 2022. Dalam surat yang sama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.

Diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Namun, foto surat yang beredar itu dibantah Polres Serang Kota. Wakapolresta Serkot, AKBP Wahyu Imam pada 16 Juni lalu mengatakan Nikita masih berstatus sebagai saksi sesuai hasil pemeriksaan terakhir.

"Kami memonitor adanya dokumen di medsos terkait status saudara NM menjadi tersangka. Maka kami menjawab, bahwa saudara NM belum menjadi tersangka sesuai konferensi pers kemarin," jelasnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar