Bakal Adili Pelanggaran HAM Paniai Papua, MA Buka Seleksi Hakim Ad Hoc

Selasa, 21/06/2022 20:28 WIB
Mahkamah Agung (sindonews)

Mahkamah Agung (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) secara resmi membuka pendaftaran seleksi calon hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat pertama dan tingkat banding.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi mengatakan, hal itu dilakukan lantaran MA tengah mempersiapkan kelembagaan Pengadilan HAM.

"MA Republik Indonesia saat ini tengah melakukan persiapan kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dalam waktu dekat akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua," ungkap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi, Selasa (21/6).

Berkas perkara tersebut, kata Sobandi telah dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada 15 Juni 2022 kepada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pengadilan Negeri Makassar telah meregister perkara tersebut dengan nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks," sebutnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim Ad Hoc.

"Saat ini Mahkamah Agung RI melakukan proses rekrutmen secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM," kata dia.

Sebagai informasi, kasus HAM Paniai itu akan disidangkan di PN Makassar, Sulawesi Selatan dengan tersangka prajurit TNI berinisial IS pada 27 Juni 2022.

Sebagai informasi, IS merupakan mantan perwira penghubung pada komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. Pihak Kejagung telah menetapkan IS sebagai tersangka tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

"Iya benar, kemarin berkas perkaranya telah kami terima dan sidang perdana akan digelar pada 27 Juni mendatang," kata Humas PN Makassar seperti melansir cnnindonesia.com.

Sibali mengatakan PN Makassar telah menunjuk lima hakim yang akan memimpin jalannya sidang kasus pelanggaran HAM tersebut.

"Jadi ada lima hakim nantinya. Ketua PN Makassar yang langsung menjadi ketua majelis hakim nantinya," ujar Sibali.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar