RUU Terkait Pemekaran Papua Segera Dibahas DPR

Senin, 20/06/2022 18:29 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (Jawapos).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (Jawapos).

Jakarta, law-justice.co - Rencana pemekaran Papua menjadi tiga provinsi sepertinya akan benar-benar terjadi. Hal itu setelah Komisi II DPR akan memulai pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) tersebut pada Selasa (21/6/2022) besok.

"Jadi kita mulai besok pembicaraan rapat kerja pertama. Penjelasan dari pemerintah sekaligus menyerahkan isian masalah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Ketiga RUU itu ialah RUU Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan RUU Provinsi Papua Selatan. Doli menyebut pembahasan ketiga RUU terkait pemekaran wilayah Papua itu sudah lama dibicarakan secara informal.

"Nah, saya juga perlu jelaskan bahwa pembahasan tiga RUU ini sebenarnya secara informal sudah lama sekali kita bicarakan. Cuma waktu itu terkendala administrasi aja. Soal surat menyurat dari pimpinan DPR ke pemerintah, terus pemerintah mengirim surpres, segala macam. Tapi draf kemudian naskah akademik sudah lama sekali kita juga bahas," ujar Waketum Golkar itu.

"Kita sudah punya rencana penyelesaian tiga daerah provinsi baru itu kita rencanakan selesai sebelum masa sidang ini berakhir, ya," sambungnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU terkait pemekaran Papua menjadi RUU inisiatif DPR pada masa sidang lalu. RUU itu disetujui pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dari 9 fraksi di DPR, sebanyak 8 fraksi menyetujui. Sementara penolakan datang dari Fraksi Demokrat.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar