Rencana Jual Saham, Pemprov Sebut Deviden Anker Bir Hak DKI

Sabtu, 18/06/2022 10:15 WIB
Produk PT.Delta Djakarta, Tbk (Net)

Produk PT.Delta Djakarta, Tbk (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat dividen Rp 60 miliar dari PT Delta Djakarta Tbk, yang merupakan produsen dari Anker Bir. Pemprov mengatakan dividen merupakan hak DKI meski ada rencana penjualan saham.


"Dividen adalah hak pemegang saham. Jadi selama saham itu masih milik DKI, maka dividen juga jadi hak DKI," kata Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta Budi Purnama, dikutip dari CNNINdonesia, Sabtu (18/6/2022)

Pemprov DKI Jakarta setidaknya menggenggam 26,25 persen saham di perusahaan tersebut. Posisi kepemilikan saham lainnya diisi oleh San Miguel Malaysia 58,33 persen dan sisanya milik masyarakat luas.

Budi menuturkan Pemprov DKI masih memiliki untuk menerima dividen dari perusahaan produsen bir itu.

"Itu kan hak. Hak Pemprov atas kepemilikan saham," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemprov DKI mendapat dividen dari PT Delta Djakarta senilai Rp 60 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu. Pembagian dividen ini terjadi di Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang telah diselenggarakan.

"Lebih tinggi. Teman-teman di Delta itu dia tidak pernah minta PMD dan tiap tahun selalu berikan dividen. Dia selalu ngasih dividen," ujarnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta berniat untuk menjual saham di PT Delta Djakarta. Hal ini sudah berproses sejak beberapa tahun lalu.

Pemprov DKI sendiri telah empat kali bersurat ke DPRD terkait penjualan saham bir di PT Delta Djakarta Tbk (DLTA). Surat terakhir dikirimkan pada 4 Maret 2021.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar