Tim Kurator Dihalangi Saat Sita Aset PT Sun Resort

Kamis, 16/06/2022 21:35 WIB
Ilustrasi palu hukum (Foto: Istimewa)

Ilustrasi palu hukum (Foto: Istimewa)

[INTRO]
Tim kurator dihalang-halangi PT Mega Bakau Citra Wisata (MBCW) saat hendak melakukan sita umum terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan terhadap aset PT Sun Resort di Batu Licin, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (16/6/2022). 
 
Pihak PT MBCW mengklaim lahan tempat bangunan yang bakal disita berada dalam penguasaannya.
 
Tim kurator yang terdiri dari Maria Julianti, Agus Susanto, dan Azrul Azwan Siagian berencana menempuh jalur hukum terkait insiden tersebut. Maria mengatakan pihaknya juga akan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
 
“Kami pun akan melapor ke hakim pengawas dan instansi lain, seperti Polda Kepri dan Kejati Kepri,” kata Maria dalam keterangannya.
 
Pihak pengacara PT MBCW dan PT Bukit Kemunting menyebut tidak dapat memberi izin tim kurator masuk ke lokasi kliennya. 
 
Negosiasi antara tim kurator, penasihat hukum PT Asiatech Bintan Sukses dan PT Bacrul Sukses Makmur, Iwan Kesuma Putra dengan pihak PT MBCW, agar sita umum dapat dilakukan, termasuk akses masuk diberikan, tak menemukan solusi.
 
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi dan lurah setempat menghadiri proses negosiasi tersebut. Kericuhan sempat terjadi antara pihak pekerja PT MBCW dengan aparat keamanan dari Polsek Bintan Timur.
 
Hal tersebut karena adanya kesalahan komunikasi. Para pekerja berpendapat kehadiran tim kurator akan mengganggu lapangan pekerjaan.
 
Situasi berhasil ditenangkan setelah Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi menengahi dan mengungkap kehadiran mereka untuk mengamankan kegiatan, bukan berpihak pada siapa pun.
 
Maria mengatakan fakta dilapangan dan apa yang terjadi akan sampaikan ke hakim pengawas PN Medan. Tim kurator akan mengajukan permohonan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang merintangi proses hukum tersebut.
 
Pada kesempatan yang sama, Iwan Kesuma Putra menyatakan kekecewaannya. Sebab, sita umum masih belum terlaksana. 
 
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim kurator terkait langkah-langkah hukum selanjutnya,” kata Iwan.
 
Senada dengan Maria, Iwan menegaskan akan membawa penghalangan ini ke hakim pengawas. Pihaknya meminta agar dilakukan penahanan terhadap Sukardi yang merupakan salah seorang pemilik PT Sun Resort, PT Bukit Kemunting, PT MBCW dan PT MIPI. Permohonan penahanan akan diajukan pada pertemuan 21 Juni 2022. 

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar