Adik Bupati Muna Jadi Tersangka Baru Kasus Dana PEN

Rabu, 15/06/2022 16:29 WIB
(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, satu tersangka baru kembali ditetapkan. 

"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu siang (15/6).

Namun demikian, KPK belum membuka identitas tersangka baru tersebut, termasuk pasal yang disangkakan, dan uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.

"Kami akan sampaikan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan. KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini," pungkas Ali.

Meski belum diumumkan KPK, dari informasi yang sudah dihimpun tersangka baru tersebut adalah adik Bupati Muna Rusman Emba, L.M Rusdianto Emba. Dia disebut sebagai pihak pemberi suap.

Bahkan, KPK dikabarkan sudah memanggil Bupati Muna untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini. Namun hingga siang hari ini, Rusman belum terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar