Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Eks PNS Kementerian ESDM 4 Tahun Penjara

Selasa, 14/06/2022 20:13 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Toni Irfan mengatakan, Sri diyakini bersalah melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim mewajibkan Sri Utami membayar uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar. Jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan inkrah, diganti 10 bulan penjara.

"Mewajibkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,398 miliar kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan, bila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 10 bulan," ucap hakim.

Sri Utami terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sri Utami dituntut 4 tahun 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Sri Utami didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 11,124 miliar. Dia didakwa melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 bersama mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo.

Jaksa menyebut perbuatan Sri Utami ini juga memperkaya diri sendiri dan orang lain. Berikut rinciannya:

1. Terdakwa Sri Utami sebesar Rp 2,398 miliar
2. Waryono Karno sebesar Rp 150 juta
3. Bambang Wijiatmoko sebesar Rp 20 juta
4. Agus Salim sebesar Rp 200 juta
5. Arief Indarto sebesar Rp 5 juta
6. Poppy Dinianova Rp 585,6 juta
7. Jasni sebesar Rp 474.694.579
8. Teuku Bahagia alias Johan sebesar Rp 1,155 miliar
9. Sutedjo Sulasmono sebesar Rp 81 juta
10. Cawa Awatara sebesar Rp 30 juta
11. Agung Pribadi sebesar Rp 25 juta
12. Suryadi sebesar Rp 5 juta
13. Indah Pratiwi sebesar Rp 157,77 juta
14. Widodo sebesar Rp 103,77 juta
15. Victor Cornelis Maukar sebesar Rp 459,72 juta
16. Drajat Budianto sebesar Rp 210 juta
17. Dwi Purwanto sebesar Rp 15 juta
18. Bayu Prayoga sebesar Rp 800 juta
19. Haris Darmawan sebesar Rp 3 juta
20. Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta
21. Sugiono sebesar Rp 60,86 juta
22. Tri Joko Utomo sebesar Rp 366,366 juta
23. Matnur Tambunan sebesar Rp 155,92 juta
24. Kausar Armanda sebesar Rp 209,74 juta
25. Darwis Usman sebesar Rp 158,57 juta
26. Wayan Mulus Desi Herlinda sebesar Rp 10,74 juta
27. Anwar Rasyid sebesar Rp 8,72 juta
28. Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) sebesar Rp 866,5 juta
29. CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama, CV Wanni Star seluruhnya sebesar Rp 945,624 juta.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar