Partai Buruh Nilai KPU Tak Siap Selenggarakan Pemilu 2024

Senin, 13/06/2022 15:11 WIB
Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin (Antara)

Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Partai Buruh menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak siap untuk menyelenggarakan Pemilu tahun 2024 mendatang. Menurut Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin, PKPU Nmor 3 Tahun 2022 yang dibuat KPU RI terlalu bersifat umum.

"Seperti kisi-kisi saja. Tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan," ujarnya, Senin (13/6/2022).

Menurut Said, PKPU yang baru diundangkan pada Kamis lalu (9/6) tersebut menunjukkan ketidaksiapan KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di 2024 nanti.

"Dalam peraturan tersebut jelas sekali terlihat bahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024," tuturnya.

Namun dia menegaskan, salah satu materi pengaturan masa tahapan yang merugikan Partai Buruh adalah terkait masa kampanye yang hanya berlangsung selama 75 hari, yakni dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Partai Buruh jelas sangat dirugikan dengan aturan jadwal tahapan itu. Sebagai partai politik bakal calon peserta pemilu kami berhak atas informasi pemilu yang lengkap dan jelas dari KPU agar kami bisa mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin," katanya.

Selain itu, Partai Buruh juga mempersoalkan ketidakrincian jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU, jadwal verifikasi administrasi, verifikasi faktual, jadwal sengketa verifikasi, proses pencalonan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Di sini saya lihat KPU seperti main-main dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Padahal dari Pemilu ini kita hendak membentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk periode lima tahun berikut," tandas Said yang juga pakar hukum tata negara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar