Aturan WNA Wajib Punya Asuransi Kesehatan Jika Masuk RI

Rabu, 08/06/2022 21:40 WIB
Bandara Soetta  (Republika)

Bandara Soetta (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah kembali melonggarkan aturan bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Kini para WNA tidak perlu lagi melampirkan bukti memiliki asuransi kesehatan.


"Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) menghapus kewajiban bagi WNA untuk melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan Covid-19," menurut rilis Satuan Tugas Penangan Covid-19, Rabu (8/6/2022).

"Addendum Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tambah rilis tersebut.


Penghapusan ketentuan ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mendorong ekonomi masyarakat melalui bidang pariwisata.

Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers sempat mengatakan bahwa pemerintah tidak hanya menghapus ketentuan asuransi kesehatan WNA, beberapa kebijakan pelonggaran juga tengah dilakukan di tingkat daerah.

"Pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan sektor ekonomi masyarakat, di antaranya dengan merelaksasi kebijakan PPKM leveling di kabupaten/kota yang hampir seluruhnya berada di level 1. Dan sektor pariwisata, dengan tidak diwajibkannya lagi melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan bagi WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia," kata Wiku, sebagimana dikutip oleh detikNews.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berani mengambil peran jadi pelaku pemulihan ekonomi nasional. Namun perlu diperhatikan, tetap waspada dan siaga dalam menjaga momentum masa transisi Covid-19 ini dengan terus terkendali," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar