Bunuh 2 Ulama Syiah, Pria Asal Afghanistan ini Dihukum Mati Iran

Selasa, 07/06/2022 18:00 WIB
Ilustrasi hukuman mati (foto: elsam)

Ilustrasi hukuman mati (foto: elsam)

Iran, law-justice.co - Sebuah pengadilan di Iran menjatuhkan vonis mati terhadap seorang pria asal Afghanistan atas pembunuhan dua ulama. Pria itu juga melukai satu ulama lainnya dalam serangan pisau di sebuah kuil suci Muslim Syiah di negara tersebut pada April lalu.


"Pengadilan revolusioner menjatuhkan vonis mati terhadapnya ... dan pengacaranya mengajukan banding. Kasus ini telah dikirim ke Mahkamah Agung," ucap juru bicara pengadilan setempat, Masoud Setayeshi, dalam konferensi pers, seperti dilansir Reuters, Selasa (7/6/2022).

Para pejabat Iran menyebut pelaku pembunuhan itu merupakan seorang pria berusia 21 tahun keturunan etnis Uzbekistan dan berasal dari Afghanistan. Disebutkan juga bahwa pria itu memiliki pandangan Sunni yang radikal.

Dia ditangkap setelah melakukan serangan penikaman di kompleks keagamaan Muslim Syiah terbesar di Iran, tepatnya yang ada di kota Mashhad.

Serangan terhadap ulama dan pejabat pemerintahan tergolong jarang terjadi di Iran, setelah otoritas setempat memperketat langkah keamanan dan menindak tegas kelompok oposisi menyusul serangkaian serangan dan pengeboman yang menewaskan puluhan pejabat juga ulama setelah revolusi Islam tahun 1979.

Namun seorang ulama konservatif senior mengalami luka ringan setelah diserang seorang pria bersenjatakan pisau usai salat Jumat pekan lalu di kota Isfahan.

Diketahui bahwa kerusuhan berlangsung selama beberapa pekan di Iran setelah terjadi lonjakan harga pangan.

Kerusuhan itu juga terjadi di tengah kemarahan publik terhadap pemimpin pemerintahan dan ulama berpengaruh atas insiden gedung ambruk yang memakan banyak korban jiwa bulan lalu. Publik secara luas menyalahkan praktik korupsi dan kurangnya langkah-langkah keamanan terkait insiden gedung ambruk itu.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar