Heboh Konvoi Khilafah, MUI: RI Berpegang pada Pancasila dan UUD 1945

Selasa, 31/05/2022 23:10 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (Radio Dakta)

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (Radio Dakta)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan Indonesia sudah berijtihad dan berkomitmen menggunakan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.


Jawaban itu Ia sampaikan merespons viral konvoi rombongan pemotor dengan membawa sebuah tulisan `Kebangkitan Khilafah` terjadi di daerah Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022).

"Di sisi yang lain kita nggak boleh memaksakan diri ketika kita sudah memiliki komitmen untuk menggunakan sistem pemerintahan Republik dengan dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Itu bagian dari Ijtihad yang bersifat syar`i," kata Asrorun di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).


Asrorun menjelaskan Pancasila sebagai titik temu sudah disepakati sebagai dasar negara Indonesia oleh para pendiri bangsa. Karenanya, umat Islam di Indonesia sudah terikat oleh kesepakatan tersebut yang sudah dibangun.

"Kecuali kesepakatan itu atau persyaratan itu atau perjanjian itu menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal," kata dia.

Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan bila ada tujuan baik dan disepakati untuk melahirkan komitmen bersama, maka hal itu telah mengikat seluruh insan beragama.

"Dia mengikat secara syar`i karena aturan syariah mewajibkan kita untuk menepati janji dan juga komitmen yang sudah di bangun secara bersama-sama," tambahnya.

Di sisi lain, Asrorun menyinggung MUI telah memberikan penjelasan secara proporsional soal khilafah. Khilafah, kata dia, memang dikenal dalam fikih Islam. Meski demikian, implementasi khilafah itu bersifat dinamis.

Ia menilai negara kesatuan dengan model Republik tidak serta-merta bertentangan dengan syariah. Sama halnya negara yang sepakat melalui sistem kerajaan juga tidak bertentangan dengan syariah.

"Itu yang harus dipahami secara utuh. Maka kita juga mengingatkan proporsionalitas pemahaman mengenai khilafah itu," kata dia.

Sebelumnya viral video rombongan pemotor dengan membawa sebuah tulisan `Kebangkitan Khilafah` terjadi di daerah Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5).

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Dalam video itu terlihat salah satu tulisan yang dibawa oleh rombongan adalah `Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah`. Belakangan diketahui pihak yang menginisiasi konvoi itu berasal dari kelompok Khilafatul Muslimin.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar