Tak Cuma Divonis 4 Tahun Bui, Hak Politik M.Syahrial Dicabut

Senin, 30/05/2022 21:10 WIB
Walikota Tanjungbalai M.Syahrial (Tribun)

Walikota Tanjungbalai M.Syahrial (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara M Syahrial dijatuhi pidana selama empat tahun penjara. Politisi Partai Golkar itu terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada


"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa M Syahrial selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Eliwarti Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/5/2022).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

"Dari fakta-fakta hukum di persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Zainal Abidin yang menuntut terdakwa selama empat tahun enam bulan penjara.

Dalam dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho menyebutkan Syahrial meminta orang kepercayaannya Sajali Lubis untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai kepada Yusmada yang saat itu menjabat Kadis Perkim Kota Tanjungbalai.

Pada 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Selanjutnya pada 9 Juli 2019 terdapat 8 orang termasuk Yusmada yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi. Kemudian pada 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi. Hasilnya tujuh orang peserta termasuk Yusmada lulus seleksi uji kompetensi.

Lalu pada 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019. Syahrial meminta Sajali Lubis untuk menyampaikan ke Yusmada bahwa Syahrial sudah memilihnya menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada Yusmada agar menyiapkan uang Rp500 juta. Sajali pun menemui Yusmada di ruang kerjanya di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai. Kemudian disepakati uang yang diberikan Rp 200 juta. Namun uang yang diserahkan tahap awal sebesar Rp100 juta.

Setelah itu Sajali menghubungi Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku ajudan M Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.

Pada 12 September 2019, Syahrial melantik Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Belakangan kasus tersebut terungkap, M Syahrial, Yusmada dan sejumlah orang lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara ini, Yusmada dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Dalam perkara lainnya, Syahrial sebelumnya telah divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan perkara dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar