Viral Video Perempuan Hijab Pamer Payudara, Begini Respons MUI

Jum'at, 27/05/2022 11:48 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). (mui.or.id)

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). (mui.or.id)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa ajaran Islam melarang dan mengharamkan para pengikutnya untuk melakukan aksi pornografi maupun pornoaksi.

Prinsip itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas untuk merespons video viral di media sosial Tiktok perempuan berhijab dengan nama akun ASM yang membuat konten vulgar karena pamer payudara.

"MUI mengimbau kepada semua pihak terutama umat islam agar menghormati dan menjunjung tinggi ajaran agamanya dengan menghentikan segala bentuk aktifitas pornografi dan pornoaksi yang diharamkan oleh ajaran agama Islam," kata Anwar Abbas.

Anwar menegaskan ajaran Islam juga melarang pengikutnya untuk membuka aurat untuk divisualkan dan disebar luaskan kepada publik.

Dia juga menjelaskan ajaran islam turut melarang memperbanyak dan atau mengedarkan gambar seseorang yang terbuka auratnya, baik cetak atau visual.

"Islam melarang membuka dan atau memperlihatkan auratnya kepada orang lain kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan oleh syara` (agama Islam)," kata dia.

Melihat kejadian di jagad maya tersebut, Anwar meminta kepada pemerintah untuk aktif menghentikan penyebaran video yang mengandung pornografi tersebut.

"Meminta pemerintah serta semua pihak agar secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan yang diharamkan oleh agama Islam tersebut," kata Anwar.

Belakangan ini viral video dalam akun Tiktok ASM yang memperlihatkan perempuan memakai hijab. Namun di beberapa video, terdapat perempuan muda yang tidak berhijab.

Warganet memprotes sejumlah konten video dalam akun itu yang menampilkan perempuan berhijab memperlihatkan bagian dadanya yang terbuka.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar