Soal LGBT Dipidana di RKUHP, Begini Respons Wamenkumham

Senin, 23/05/2022 16:25 WIB
Ilustrasi LGBT. (Ayobekasi).

Ilustrasi LGBT. (Ayobekasi).

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya setuju agar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana sesuai Rancangan KUHP (RKUHP).

Terkait hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej menegaskan bahwa tidak ada pembahasan LGBT dalam RUU KUHP.

Eddy Hiariej juga menuturkan RUU KUHP bersifat netral gender.

"LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada," kata Eddy kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

"Begini loh, RKUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa nggak, pokoknya kan `setiap orang`. Setiap orang itu mau laki-laki mau perempuan. Netral gender dia," tambahnya.

Dia mengaku belum membaca pernyataan Mahfud MD soal LGBT diatur dalam RKUHP.

Dia mengaku menjelaskan pernyataannya itu secara umum.

"Saya belum baca pernyataannya Pak Mahfud," tuturnya.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan pihaknya bersama Komisi III DPR RI akan menggelar rapat untuk membahas RUU KUHP. Rapat akan digelar pada Rabu (25/5) mendatang.

"Hari Rabu kita ketemu di DPR Komisi III," ujar Eddy.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya setuju agar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana sesuai Rancangan KUHP (RKUHP).

Namun kata dia, RUU itu kini masih teronggok di DPR setelah ditentang oleh sejumlah LSM sehingga belum bisa menjadi UU/hukum positif yang berlaku.

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap, tetapi waktu itu pemerintah-DPR didemo oleh LSM yang meminta LGBT itu tidak di.... Lalu tertunda, sikap pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan," katanya.

"Iya (LGBT dipidana). Di RUU KUHP dipidana. Di RUU KUHP sudah masuk, bahwa dalam cara-cara tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan gitu. Tetapi waktu itu kan ribut. Karena ribut, ya ditunda," tambahnya.

Mahfud Md menyatakan sepakat dengan rumusan LGBT di RUU KUHP.

"Kalau saya sejak dulu ya sudah, sudah bener rumusannya. Kalau masih ada yang tidak setuju, sampai kapan volume yang setuju itu di Indonesia? Jadi disahkan saja. Kalau nggak, ya diperkarakan saja ke MK, dinilai oleh MK. Kan sudah ada prosedurnya," urai Mahfud.

Dia menyebut KUHP baru nasional itu sudah dibahas selama puluhan tahun. Rencananya, KUHP baru itu menggantikan KUHP warisan penjajah Belanda.

"Kan sudah 63 tahun dibahas, menunggu semua orang setuju, nggak selesai. Menurut saya, ya sudah. Kalau tidak sesuai, nanti dicoret oleh MK. Sudah biasa," pungkas Mahfud.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar