Protes Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Komisi I DPR: Provokatif

Minggu, 22/05/2022 09:06 WIB
PDIP TB Hasanuddin (Republika)

PDIP TB Hasanuddin (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi I DPR RI) mengkritik pengibaran bendera LGBT+ di Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, tindakan tersebut provokatif.

Kata dia, Indonesia memiliki UU No 1/1982 yang merupakan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.

Pengibaran bendera LGBT yang dilakukan oleh Kedubes Inggris, kata TB Hasanuddin, terlindungi oleh prinsip kekebalan hukum atas kedaulatan suatu negara dalam teritori suatu Kedutaan Besar.

Namun, TB Hasanuddin menilai ada prinsip yang tidak sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik terkait aksi pengibaran bendera LGBT itu, khususnya pada Pasal 3 Ayat 1 (e).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa fungsi misi diplomatik adalah mempromosikan hubungan persahabatan antara Negara Pengirim dan Negara Penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya, dan ilmiah.

"Dengan demikian, tindakan tersebut merupakan tindakan provokatif dari sisi budaya yang dipercaya oleh bangsa Indonesia," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).

TB Hasanuddin menyebut area kompleks kedutaan di mana pun secara hukum internasional adalah wilayah berdaulat perwakilan negara tersebut.

Sehingga, kata dia, negara lokasi suatu kedubes tidak bisa melarang kegiatan yang dilakukan perwakilan negara di kompleks kedutaan.

"Namun, hubungan internasional itu kan juga menyangkut aspek etika dan penghormatan norma-norma sosio kultural yang berlaku di negara lain. Tentunya Inggris sebagai sesama negara sahabat harus saling menghormati agar tidak menimbulkan suasana yang tidak nyaman antar kedua negara," ujar TB Hasanuddin.

"Sebaiknya Inggris dapat lebih sensitif dengan nilai budaya yang berlaku di Indonesia," lanjutnya.

Sebelumnya, kantor Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia yang berkedudukan di Jakarta sempat mengibarkan bendera pelangi LGBT. Namun kini bendera LGBT itu telah dicopot dan diganti dengan bendera Ukraina.

Sementara soal bendera LGBT, akun Instagram resmi Kedutaan Inggris untuk Indonesia memberikan keterangannya. Pengibaran bendera warna-warni itu untuk memperingati hari anti-homofobia, 17 Mei.

"Kemarin, pada Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) - kami mengibarkan bendera LGBT+ dan menggelar acara, demi kita semua yang merupakan bagian dari satu keluarga manusia," demikian keterangan Kedutaan Besar Inggris untuk RI via akun resmi Instagram-nya.

Sikap pemerintah Inggris jelas, mendukung LGBT. Mereka mendesak masyarakat internasional untuk menghapus diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Inggris mendukung keberagaman dan toleransi.

"Kami mendesak negara-negara untuk mendekriminalisasi hubungan seks sejenis yang konsensual, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi orang-orang LGBT+ dari segala bentuk diskriminasi," kata Kedutaan Inggris.

 

 

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar