Simak! Ini Syarat Lengkap PPDB DKI 2022 dari SD hingga SMA

Rabu, 18/05/2022 06:30 WIB
Ilustrasi proses PPDB DKI 2022 (rri)

Ilustrasi proses PPDB DKI 2022 (rri)

Jakarta, law-justice.co - Sekolah-sekolah di DKI Jakarta mulai membuka Pendaftaran Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 pada tanggal 17 Mei hingga 14 Juni 2022 mendatang. Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan calon peserta didik sudah memenuhi syarat lengkap PPDB DKI Jakarta 2022.

Adapun persyaratan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, disebutkan ada empat jalur PPDB yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.

Nantinya calon peserta yang sudah memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri di link pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 berikut https://ppdb.jakarta.go.id/ untuk aktivasi dan mengambil nomor peserta.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, berikut syarat lengkap PPDB DKI Jakarta 2022 berdasarkan tingkatannya. Meliputi:

1. SD (Sekolah Dasar)
-Berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
-Usia dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan laporan lahir dari pihak berwenang.
-Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

2. SMP (Sekolah Menengah Pertama)
-Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
-Lulus SD sederajat dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
-Usia dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan pelaporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
-Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

3. SMA (Sekolah Menengah Atas)
-Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
-Lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat yang dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
-Usia dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan pelaporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
-Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

4. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
-Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
-Lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat yang dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
-Usia dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan pelaporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
-Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
-CPDB disabilitas memilih kompetensi keahlian yang menyesuaikan dengan karakteristik kompetisi dan keahlian yang dipilih. 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar