Terancam 10 Tahun Bui, Edy Mulyadi Akan Sidang Kasus Ujaran Kebencian

Selasa, 26/04/2022 10:39 WIB
Wartawan Senior Edy Mulyadi resmi tersangka (Sindo)

Wartawan Senior Edy Mulyadi resmi tersangka (Sindo)

Jakarta, law-justice.co - Berkas perkara milik tersangka Edy Mulyadi dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dengan begitu, Edy Mulyadi akan segera disidang di kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait pernyataannya soal `jin buang anak`.

"Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara atas nama Tersangka Edy Mulyadi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dan penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 Tanggal 25 Maret 2022. Selanjutnya tim Kejari Jakpus akan menunggu jadwal sidang Edy Mulyadi yang ditetapkan PN Jakpus.

Bani mengatakan dari hasil penyidikan kasus Edy Mulyadi dapat dilakukan penuntutan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Berikut ini bunyi Pasal yang akan didakwakan:
Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1/1946
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1/1946
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 45A ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling
banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 156 KUHP
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal saat Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur mengadukan Edy Mulyadi karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan ke polisi. Edy sebelumnya juga sudah dilaporkan gara-gara ucapan terhadap Menhan Prabowo Subianto soal `macan mengeong`. Kelompok tersebut mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (23/1/2022).

"Kami melaporkan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya," kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.
Edy Mulyadi kemudian meminta maaf atas ucapannya berkaitan dengan pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Dia mengaku pernyataan itu sebetulnya untuk menggambarkan lokasi yang jauh.

Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya, BANG EDY CHANNEL. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.

"Kalimatnya gini lengkapnya `kita ini punya tempat bagus mahal di Jakarta, tiba-tiba kita jual, kita pindah tempat ke tempat jin buang anak`, kalimatnya kurang-lebih gitu, `lalu kita pindah ke tempat jin buang anak`," kata Edy melalui channel YouTubenya, Senin (24/1).

Edy lantas menjelaskan maksud pernyataan tempat jin buang anak, yakni untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Dia lantas menyebut Monas hingga BSD juga dulu disebut sebagai tempat jin buang anak.

"Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, jangankan Kalimantan, istilah kita mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai itu tahun 80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa," ucapnya.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar