Dua Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi Jiwasraya Dituntut Denda Rp 1 M

Jum'at, 15/04/2022 12:46 WIB
Jiwasraya (Gesuri)

Jiwasraya (Gesuri)

Jakarta, law-justice.co - Dua terdakwa korporasi kasus korupsi Jiwasraya, PT Corfina Capital dan PT. Pool Advista Asset Management dituntut membayar denda Rp 1 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua manajemen investasi ini dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.

Kata dia, sidang tuntutan kedua terdakwa korporasi ini digelar secara terpisah. Tuntutan kedua terdakwa korporasi itu telah dibacakan di Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (14/4/2022) kemarin.

"Menyatakan Terdakwa PT. Corfina Capital terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

PT Corfina Capital dinilai jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair DAN Pasal 3 Jo. Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Komulatif Kedua Primair.

Dalam tuntutannya, PT Corfina Capital dituntut membayar denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, terdakwa PT Corfina Capital dituntut membayar denda Rp 75 miliar.

"Dengan ketentuan dalam hal Korporasi (terdakwa PT. Corfina Capital) tidak membayar pidana denda tersebut, harta kekayaan milik Korporasi (terdakwa PT. Corfina Capital) dirampas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan," kata Ketut.

Sementara itu jika penjualan harta kekayaan milik Korporasi (terdakwa PT. Corfina Capital) yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Suryanto Wijaya selaku Presiden Komisaris PT. Corfina Capital sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Selain itu, terdakwa PT Corfina Capital juga dituntut dengan pidana tambahan berupa perampasan kekayaan terdakwa PT. Corfina Capital untuk negara senilai management fee yang telah diterima sebesar Rp 17.021.465.251,66 (Rp 17 miliar).

"(pidana tambahan) Pencabutan izin usaha produk reksa dana yaitu Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES)," ujar Ketut.

Selain PT Corfina Capital, terdakwa korporasi kasus Jiwasraya lainnya, PT. Pool Advista Asset Management juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Terdakwa PT Pool Advista Asset Management Dituntut Bayar Denda Rp 1 M

Secara terpisah, terdakwa korporasi kasus Jiwasraya lainnya, PT Pool Advista Asset Management, juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Terdakwa PT Pool Advista Asset Management dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Menyatakan Terdakwa PT. Pool Advista Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketut.

Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.

Terdakwa PT Pool Advista Asset Management dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus korupsi. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 74 miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT Pool Advista Asset Management atau dibebankan kepada komisaris terdakwa Abednego Sebayang.

"Dengan ketentuan dalam hal Terdakwa PT. Pool Advista Asset Management tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT. Pool Advista Asset Management atau Personil Pengendali Korporasi yakni Ronald Abednego Sebayang selaku Komisaris PT. Pool Advista Asset Management yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan," ungkap Ketut.

"Dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi atau Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Ronald Abednego Sebayang (Komisaris PT. Pool Advista Asset Management) sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa PT Pool Advista Asset Management dengan pidana tambahan yaitu berupa perampasan aset korporasi PT. Pool Advista Asset Management untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 18.081.024.718,34 (Rp 18 miliar) dengan memperhitungkan barang bukti berupa uang yang disetorkan pada tahap penyidikan sebesar Rp 746.882.901.

Diketahui, dalam kasus ini, ada 12 korporasi yang didakwa serupa. Mereka adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Millenium Capital Management (MCM)
4. PT Prospera Asset Management
5. PT MNC Asset Management (MAM)
6. PT Maybank Asset Management
7. PT GAP CAPITAL
8. PT Jasa Capital Asset Management
9. PT Pool Advista Aset Manajemen
10. PT Corfina Capital
11. PT Treasure Fund Investama
12. PT Sinarmas Aset Management

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar