Rugi 37 Miliar, Ratusan Korban Invetasi Bodong Fahrenheit Lapor Polisi

Rabu, 06/04/2022 21:04 WIB
Korban investasi bodong Fahrenheit lapor ke Bareskrim (sindonews)

Korban investasi bodong Fahrenheit lapor ke Bareskrim (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Ratusan korban kasus dugaan penipuan investasi robot trading platform Fahrenheit melapor ke Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (6/4). Kuasa hukum korban Anita Natalia Manafe mengatakan laporan telah diterima. Pelaporan dilakukan terhadap sejumlah petinggi dari aplikasi Fahrenheit.

"Namun demikian pada hari ini, tepat pada tanggal 6 April 2022, akhirnya kami bisa diterima dengan nomor V/223/IV/RES.1.11/2022/DIttipideksus," kata Natalia kepada wartawan, Rabu (6/4).

Natalia mengatakan bahwa kliennya membawa sejumlah barang bukti untuk mendukung penyidikan kepolisian seperti, KTP, Nomor ID dan beberapa dokumen lainnya. Dari hasil pencatatan, Natalia menyebut total kerugian para korban yang dia wakili mencapai Rp37 miliar. Jumlah bisa bertambah terutama jika ada korban lain yang melapor.

Natalia mengatakan para kliennya menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan penipuan investasi tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kami sudah buat total kerugiannya berapa total Rupiahnya, seperti yang sudah disampaikan oleh teman saya totalnya Rp37 miliar," kata Natalia.

Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang dijerat oleh kepolisian. Salah satuhya bos aplikasi robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.

Hendry merupakan Direktur dari perusahaan PT FSP Akademi Pro yang mengelola aplikasi Fahrenheit. Ia ditangkap oleh Bareskrim dan kini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut menggunakan slogan 4D untuk merayu para korbannya.

"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading farhenheit memiliki slogam yaitu D4, apa itu `duduk, diam, dapat duit`," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (22/3).

Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 hingga 80 persen. Besaran keuntungan itu bervariasi tergantung nominal dana yang diinvestasikan.

Para tersangka pun mewajibkan korbannya untuk membeli robot seharga 10 persen dari total nilai investasi. Robot itulah yang digadang-gadang para tersangka dapat menghindarkan korban dari kerugian besar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar