Disebut Bos Blueray, Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap hingga Rp21 M

Minggu, 14/06/2026 15:24 WIB
Respons Ditjen Bea Cukai soal Djaka Budi Utama Terseret Kasus Korupsi. (cnbc).

Respons Ditjen Bea Cukai soal Djaka Budi Utama Terseret Kasus Korupsi. (cnbc).

law-justice.co - Beberapa waktu lalu, Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama diduga menerima uang sekitar Rp21 miliar dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal itu disebut dalam persidangan kasus itu yang diungkap oleh terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

Djaka disebut menerima uang dengan total Rp21 miliar secara bertahap, selama tujuh kali.

Rincian uang diduga untuk Djaka tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK saat memeriksa John Field sebagai Terdakwa.

Dalam persidangan, John Field membenarkan penggunaan kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 - Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono yang merupakan Kasubdit Intel P2 Ditjen Bea dan Cukai.

Saat ini, ketiganya juga diproses hukum oleh KPK tetapi perkaranya masih dalam tahap penyidikan.

Selain itu, John Field menyebut bahwa kode-kode itu disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan sebagai Kasi Intel Ditjen Bea dan Cukai.

Dia juga membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa.

"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp2 miliar, BC3 Sis itu Rp1 miliar," ujar Jaksa Takdir Suhan membacakan BAP John Field.

"Betul," jawab John Field.

"Baik. Kemudian untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp2 miliar, BC3 Sis itu Rp1 miliar," tutur jaksa.

"Betul," jawabnya.

"Baik. Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp2 miliar, BC3 Sis itu Rp1 miliar. Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp2 miliar, BC3 Sis itu Rp1 miliar. Kemudian di bulan November 2025, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Rp1 miliar," kata jaksa.

"Selanjutnya di bulan Desember 2025, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Rizal Rp2 miliar, BC3 Sis Rp1 miliar. Kemudian lagi pemberian di bulan Januari 2026, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp2 miliar, BC3 Sis Rp1 miliar," lanjut jaksa.

John Field pun berkeyakinan uang itu telah sampai ke pihak yang disebut Orlando sesuai dengan kode-kode itu.

John Field menyampaikan keyakinan itu muncul karena tidak pernah ada keluhan dari Orlando.

"Itu meyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?" tanya jaksa.

"Iya," tegas John Field.

Dalam perkara ini, John Field didakwa menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Tindak pidana suap itu dilakukannya bersama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Sementara itu, penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Kemudian ihwal dugaan terseretnya Dirjen Djaka Budhi Utama dalam kasus ini, KPK menyatakan akan melakukan pemanggilan pemeriksaan usai sidang dengan Terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) rampung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan apa yang dibacakan jaksa dalam surat dakwaan itu berasal dari keterangan saksi-saksi pada saat proses penyidikan.

Terpisah, Djaka juga sudah buka suara terkait kasus itu. Ketika ditanya mengenai dugaan kasus Blueray tersebut, ia hanya menjawab singkat.

"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," ujar Djaka.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar