Covid-19 Terkendali, PPKM Jawa-Bali Level 1-2 Tetap Diperpanjang
Penumpang saat menunggu kedatangan bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Kamis (10/2). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian layanan transportasi pada masa PPKM level 3 mulai Sabtu (12/2) dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 70 persen dan diwajibkan sudah menerima vaksin Covid-19. Robinsar Nainggolan
Jakarta, law-justice.co - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang. Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan, menyatakan tinggal sedikit kabupaten/kota yang masih berada di PPKM Level 3.
"Saat ini sudah tidak terdapat lagi kabupaten/kota yang berada di level 4. Sebanyak 93% kabupaten/kota di Jawa dan Bali sudah berada pada level 1 dan 2. Hanya tersisa 9 kabupaten/kota yang masih berada di level 3," kata Luhut dalam siaran keterangan pers lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).
Mayoritas kabupaten/kota di Jawa-Bali sudah berada pada level 1 dan 2. Kondisi pandemi COVID-19 varian Omicron sudah terkendali.
"Terkendalinya Omicron menyebabkan pemulihan ekonomi mampu terjaga dengan baik," ujar Luhut.
Untuk informasi detail mengenai PPKM Jawa-Bali yang terbaru, Luhut menyatakan aturannya bakal terbit dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), segera.
Luhut menjelaskan, kasus harian COVID-19 sudah menurun dalam waktu kurang tiga bulan. Kasus aktif nasional turun 83% dari puncak kasus. Kini, kasus aktif nasional berada di bawah 100 ribu kasus.
Angka rawat inap di rumah sakit juga turun hingga 85% ketimbang puncak kasus Omicron beberapa waktu lalu. Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit kini 6%, positivity rate juga di bawah standar WHO 4%.
"Jumlah orang yang meninggal turun tajam hingga 88% dibandingkan puncak Omicron," kata Luhut.
Komentar