Ejek Suami Tak Bisa Ereksi, Seorang Istri di Surabaya Divonis Hakim

Kamis, 31/03/2022 12:56 WIB
Ilustrasi Palu Pengadilan (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Palu Pengadilan (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Karena menyatakan lemah syahwat ke suami di depan umum, seorang istri berinisial R di Surabaya, Jawa Timur, harus menjalani proses hukum.

Kasus ini bergulir berawal dari laporan sang suami.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ari Widodo memutuskan terdakwa R dihukum 3 bulan penjara percobaan selama 1 tahun.

Artinya, dalam 1 tahun bila dia mengulangi perbuatannya terdakwa akan benar-benar menjalani kurungan selama 3 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan," kata Ari saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (30/3/2022).

Ibu rumah tangga R itu diadili dengan pasal penghinaan. Dia didakwa telah menghina suaminya S karena menyebut suaminya lemah syahwat atau tidak bisa ereksi.

Kuasa hukum terdakwa Erpin Yuliono mengaku pikir-pikir perihal putusan itu. Menurutnya, vonis yang ditetapkan kepada kliennya memang tidak sesuai ekspektasi. Kendati masih ada masa percobaan.

"Kami pikir-pikir (terhadap putusan hakim), itu pernyataan, kan, spontan dan karena keduanya, kan, saat itu memang suami istri. Ini kan unek-unek to, kok, kebangetan. Kan bilangnya `Kalau kalimat dipotong `kamu tidak ngxxeng` memang penghinaan. Tapi, ada kalimat lanjutannya. Ditutupi demi orang tua. Itu bukan penghinaan. Bahasa Suroboyo, kan, sudah biasa kasar pisuh-pisuhan," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menuturkan, terdakwa dan saksi (pelapor) sudah menikah sejak 2017. Menurutnya, keduanya sudah pisah ranjang sebelum hal itu berlangsung.

"R tinggal di rumah orang tuanya di Krian dan S tinggal di rumah Benowo. Selanjutnya, karena terjadi persoalan dalam rumah tangga, disepakati perpisahan," ujarnya saat membacakan dakwaan.

Tidak hanya itu, ternyata di dalam pernikahan itu ada utang antara terdakwa R dengan S. Di antaranya, cicilan 1 unit Toyota Avanza yang belum lunas.

Dia menyebut, kalimat R terhadap S itu adalah penghinaan. Sebabnya, apa yang disampaikan R dinilai saksi aib rumah tangga. Terlebih, hal itu seharusnya tak dapat dan tak boleh disampaikan kepada khalayak.

"Terdakwa (R) dengan tujuan (menyampaikan ucapan) agar kondisi S diketahui orang, tuduhan bersifat pribadi di depan orang banyak," katanya.

Sebelumnya, R menjalani persidangan usai menyebut suaminya S tak bisa ereksi di hadapan publik. Sontak, hal itu membuat Slamet malu.

Peristiwa itu terjadi saat keduanya hendak menjual mobil di sebuah kantor leasing. Keduanya sepakat bakal membayar sisa cicilannya dengan opsi menjual mobil yang dimiliki.

Usai memperoleh calon pembeli, keduanya langsung bertemu di depan kantor PT Pratama Finance, tepatnya di kawasan Biliton, Kecamatan Gubeng, 20 November 2020 lalu. Kemudian Ri tak datang seorang diri, tapi mengajak kakak iparnya Z dan suaminya datang bersama calon pembeli, EO dan RW.

Usai cicilan mobilnya lunas, keduanya lantas mengambil BPKB di kantor leasing. Saat itulah, Ri dinilai S menghinanya, menyebutnya tak bisa ereksi di hadapan semua orang yang masih ada di parkiran kantor leasing.

"Kon gak ngxxeng 2 tahun mas tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno, kon kok bencine nang aku (Kamu tidak bisa ereksi 2 tahun mas, tetap saya biarkan untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, kasihan, tapi kamu kok malah terlihat sangat membenci aku)," beber JPU saat membacakan dakwaan sesuai kronologi kejadian.

Sontak, orang yang berada di sana mendengar hal itu terkejut. Atas ucapan terdakwa yang disampaikan di parkiran leasing, S merasa malu karena diucapkan di hadapan orang banyak yang ada di parkiran leasing. Akhirnya kasus bergulir ke PN Surabaya.

Selama proses persidangan di PN Surabaya terdakwa R tidak menjalani penahanan. Itu karena ancaman hukuman terdakwa di bawah 5 tahun penjara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar