MUI Pastikan Label Halal Lama Masih Bisa Dipakai 5 Tahun ke Depan

Senin, 14/03/2022 05:08 WIB
Label Halal MUI (detik)

Label Halal MUI (detik)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan menyatakan bahwa label halal milik MUI masih bisa digunakan hingga lima tahun ke depan.

Dia mengutip ketentuan itu tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pada pasal 169 tentang ketentuan peralihan menyebut masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan.

Diketahui, PP itu dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2O21.

"Ketentuan peralihan PP itu masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah dalam keterangan resminya, Minggu (13/3).

Hal itu Ia sampaikan sekaligus merespons kabar keluarnya label Halal Indonesia yang diatur berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Selain itu, Amirsyah turut memastikan bahwa fatwa halal masih menjadi kewenangan MUI. Ia menyatakan sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI.

"Artinya sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan," kata dia.

Amirsyah juga mengimbau masyarakat tetap tenang. Ia menyatakan penggunaan label halal MUI masih bisa digunakan.

Ia juga mengatakan masyarakat masih mempunyai peran penting dalam sertifikasi halal seperti tercantum dalam PP No 39 Tahun 2021 tersebut.

"MUI menghimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. Karena dalam PP tersebut masyarakat mempunyai peranan penting," ujar dia.

Sebelumnya, BPJPH Kemenag menetapkan Label Halal Indonesia dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham meminta produk yang masih menggunakan label dan nomor ketetapan Halal dari MUI untuk menghabiskan stoknya terlebih dulu untuk nantinya diubah menjadi label Halal Indonesia.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar