Puluhan Pengurus Cabang PKB Mundur karena Cak Imin Ingkar Janji

Jum'at, 11/03/2022 22:26 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

Jakarta, law-justice.co - Puluhan pengurus cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat mengundurkan diri. Mereka kecewa dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang dinilai ingkar janji pada komitmennya saat terpilih sebagai Ketum PKB di Bali.

Ketua DPC PKB Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Meinanda, keputusannya untuk mundur telah dipertimbangkan dengan matang. Utamanya, karena Cak Imin mengingkari janjinya pada Muktamar PKB Bali.

"Waktu Muktamar Bali, Ketum sendiri yang sampaikan bahwa tidak ada penggantian Ketua Dewan Tanfidz di semua tingkatan. Bahkan itu masuk dalam peraturan partai Pasal 1 tahun 2019, ayat 2," ujar Meinanda kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Namun fakta yang terjadi, kata dia, ternyata Cak melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) hampir di seluruh daerah.

"Yang lebih mengecewakan lagi, pelaksanaan muscab itu terkesan ada pemaksaan, bahkan DPC tidak dilibatkan sama sekali," lanjutnya.

Meinanda yang merupakan salah satu pendiri PKB di Kabupaten Limapuluh Kota, mengaku situasi partai saat ini sudah tidak kondusif dan jauh dari kesan kekeluargaan.

"Dulu partai penuh kekeluargaan, sekarang suasananya sudah berbeda. Muhaimin suka memaksakan kehendak sendiri dan cenderung otoriter," tandasnya.

Dikabarkan juga, keputusan Meinanda juga diikuti pengurus dan kader di DPC PKB Kabupaten Limapuluh Kota. Diantara mereka yang mundur ada Bendahara Chandrawita dan juga Yernawati. Beberapa Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) juga telah menyatakan tekadnya mundur dari partai yang didirikan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar