Demo Ricuh di Depan Kemendagri, Polisi Tangkap 90 Mahasiswa Papua

Jum'at, 11/03/2022 19:19 WIB
Ilustrasi aksi mahasiswa Papua. (Kompas.com)

Ilustrasi aksi mahasiswa Papua. (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Aparat Kepolisian menangkap 90 mahasiswa Papua yang terlibat dalam aksi demo yang berujung ricuh di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Namun, mereka akan dilepaskan oleh polisi usai memberikan keterangan.

"Sekitar 90 yang diamankan. Mereka sudah diperbolehkan pulang, namun belum kembali," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat seperti dilansir dari detikcom, Jumat (11/3/2022).

Tubagus mengatakan saat ini puluhan mahasiswa tersebut masih didata dan dimintai keterangan. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dari 90 orang itu.

"Belum (tersangka), masih dilakukan penelitian," imbuhnya.

Demo mahasiswa menolak pemekaran Papua atau daerah otonomi baru (DOB) di depan kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, berakhir ricuh. Lima polisi, termasuk seorang perwira, mengalami luka-luka akibat tindakan anarkistis massa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan demo tersebut tidak mengantongi izin kepolisian. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari aksi para mahasiswa Papua.

"Jadi catatan, mereka lakukan aksi tanpa pemberitahuan dan tanpa rekomendasi dari pihak kepolisian," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Hengki mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan para peserta demo hingga akhirnya menyebabkan kericuhan. Pertama, para peserta aksi mencoba mendekat ke Istana Negara.

"Ada ketentuan dalam Pasal 9 UU 98 bahwa terhadap objek vital nasional itu adalah 500 meter. Dan pagar luar Istana itu adalah 100 meter. Apa yang terjadi? Mereka menempel di gedung belakang Istana," jelas Hengki.

Menurut Hengki, pihaknya telah melakukan pengamanan secara profesional. Polisi melakukan pengamanan secara persuasif agar massa tidak mendekati Istana.

Massa aksi melakukan tindakan anarkistis. Mereka memukul lima polisi, salah satunya perwira, Kasat Intel Polres Jakpus AKBP Ferikson Tampubolon.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar