Kata Airlangga soal Aturan Baru JHT dari Kemenaker

Senin, 14/02/2022 21:54 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Aturan baru soal pencairan dana jaminan hari tua (JHT) saat usia 56 tahun yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah ikut direspon oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya  aturan itu berbeda dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Airlanga mengatakan untuk program jangka pendek itu adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan jika terkena pemutusan Hubungan Kerja atau berhenti bekerja. Dimana program itu akan berlaku efektif pada bulan ini.

"Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022, JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh seketika berhenti bekerja," kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Senin (14/2/2022).

Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ciptakerja untuk melindungi pekerja supaya dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar dunia kerja. Dia menegaskan Iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran 0,46% dari gaji ini akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Airlangga memberikan ilustrasi manfaat pencairan JKP lebih besar ketimbang JHT. Dia menghitung dari asumsi gaji pekerja Rp 5 juta, maka pencairan dana program JKP lebih besar ketimbang JHT. Karena pekerja atau buruh berhak mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 45% dari upah bulan pertama sampai ketiga, dan 25% di bulan keempat sampai keenam.

"Dengan gaji Rp5 juta, maka 45% adalah Rp 2,2 juta dikali tiga bulan berarti mendapat Rp 6,7 juta. Sementara di bulan ke empat dan enam 25%-nya berarti Rp 1,2 juta di kali tiga sekitar Rp 3,75 juta. Sehingga totalnya bisa mendapat Rp 10,5 juta," jelasnya.

Sementara dengan mekanisme JHT, lanjut Airlangga, hanya mendapat 5,7% dari gaji, artinya Rp 285 ribu dikali 24 bulan itu mendapatkan Rp 6,84 juta dengan beberapa penambahan lain sehingga totalnya Rp 7,2 juta.

"Sehingga dengan aturan ini (JKP) bisa memberikan lebih besar Rp 10,5 juta dibandingkan Rp 7,9 juta," jelasnya. Selain itu juga mendapat bimbingan jabatan hingga pelatihan dari pemerintah dan swasta.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar