Dewas Usut Dugaan Pembohongan Publik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Kamis, 10/02/2022 10:27 WIB
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa saat ini tengah memproses aduan terkait dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris kepada wartawan.

"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili) dalam proses di Dewas," ujarnya.

Haris tidak menjelaskan lebih lanjut soal proses yang dimaksud, termasuk rencana pemanggilan Lili Pintauli oleh Dewas KPK.

Pelaporan dugaan etik pembohongan publik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diketahui diinisiasi oleh empat pegawai KPK yang telah dipecat Firli Bahuri Cs.

Mereka mempermasalahkan konferensi pers Lili pada 30 April 2021 yang menyangkal perbuatan berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial untuk membicarakan perkara.

Dewas KPK pun disebut telah mengklarifikasi tiga mantan pegawai KPK laporan itu pada awal Februari lalu.

Tiga mantan pegawai KPK yang diklarifikasi itu tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institute. Mereka adalah Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah alias Tata, dan Rizka Anungnata.

Terkait laporan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mendesak Dewas KPK untuk memanggil Lili.

Menurut ICW, sebelumnya Lili secara terang-terangan membantah menjalin komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai saat itu, M Syahrial.

Belakangan, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan M Syahrial terkait perkara yang sedang ditangani KPK.

ICW menilai Dewas harus kembali memeriksa Lili dalam hal dugaan pelanggaran etik penyebaran berita bohong. Sebab, putusan Dewas terhadap Lili sampai saat ini masih sebatas perkara menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara.

Syahrial telah bersaksi bahwa Lili pernah menghubunginya untuk menyampaikan informasi bahwa perkara dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai sudah ada di meja kerjanya.

Hal itu dia ungkap dalam sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, akhir tahun lalu.

Syahrial telah dinyatakan bersalah memberi suap Rp 1,695 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Ia juga menyandang status sebagai terdakwa kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 2019. Untuk kasus itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar