Langgar Jam Operasional, Tiga Bar di Senopati dan Kemang Disegel

Kamis, 03/02/2022 09:58 WIB
Garis Polisi (ilustrasi)  Foto: Antara/Jafkhairi

Garis Polisi (ilustrasi) Foto: Antara/Jafkhairi

Jakarta, law-justice.co - Lantaran melanggar aturan protokol kesehatan serta jam operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memasang garis polisi atau police line di tiga restoran dan bar di daerah Jakarta Selatan.

Penyegelan itu dilakukan berdasarkan hasil razia protokol kesehatan yang digelar pada Rabu (2/2) hingga Kamis (3/2) dini hari.

Lokasi pertama yang disegel adalah Odin yang berlokasi di Jalan Senopati, Jaksel. Saat dilakukan pengecekan pukul 00.20 WIB, masih ditemukan ada pengunjung dan pelanggaran jam operasional, sebab buka di atas pukul 00.00 WIB.

Di lokasi tersebut, turut dilakukan pemeriksaan swab antigen terhadap lima orang pengunjung dengan hasil seluruhnya non reaktif. Selain itu, juga melakukan cek urin terhadap satu orang pengunjung dan manager dengan hasil keduanya negatif.

"Kemudian petugas melakukan penyegelen berupa pemasangan police line," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Kamis (3/2).

Lalu, lokasi kedua adalah Code in W Home Senopati. Saat didatangi petugas pada pukul 01.05 WIB, masih ditemukan pengunjung dan melanggar ketentuan jam operasional.

Turut dilakukan pemeriksaan swab antigen terhadap enam orang pengunjung secara random di lokasi. Dan hasilnya, satu orang berinisial CJS ditemukan reaktif.

"Lalu diarahkan untuk isolasi. Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line," ucap Mukti.

Lokasi terakhir yang disegel adalah Dronk yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jaksel. Penyegelan dilakukan lantaran pada pukul 01.50 WIB masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

"Selanjutnya petugas melakukan swab tes antigen secara random terhadap 3 orang pengunjung dengan hasil seluruhnya non reaktif. Kemudian petugas melakukan penyegelen berupa pemasangan police line," tutur Mukti.

Dalam razia tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyambangi Swill House di Jalan Jenderal Sudirman serta Bengkel Space di SCBD. Namun, tak ada pelanggaran ketentuan jam operasional di dua lokasi tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar