BPN Akan Berikan Sebanyak 7.500 Sertifikat Tanah di Wilayah Ibu Kota

Minggu, 30/01/2022 11:19 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah (Foto: Ist)

Ilustrasi sertifikat tanah (Foto: Ist)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bakal memberikan sertifikat tanah untuk 7.500 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022.

Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan wilayah ibu kota baru (IKN).

"Kuota PTSL di wilayah Penajam Paser Utara bertambah dari 5.000 bidang tanah pada 2021 jadi 7.500 bidang tanah pada tahun ini," tutur Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya seperti melansir cnnindonesia.com.

Penambahan kuota tersebut dilakukan menyusul kesuksesan pada tahun lalu, dimana realisasi pemberian sertifikat tanah mencapai 100 persen. Nantinya, dana APBN akan digunakan untuk mendukung program PTSL di kabupaten yang menjadi calon ibu kota baru tersebut.

"Penambahan kuota karena tercapainya realisasi 100 persen pada tahun sebelumnya dan dukungan anggaran pemerintah pusat untuk jalankan PTSL," katanya.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan program tanah sistematis tersebut akan dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia dan ditargetkan rampung pada 2024 mendatang.

Lahan yang sudah terpetakan akan lebih mudah untuk dilakukan pengurusan sertifikat atau legalisasi kepemilikan lahan.

Sebagai informasi, lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara dinilai masih menjadi lahan yang bermasalah. Soalnya, baru 40 persen lahan yang memiliki sertifikat dari total luas wilayah yang mencapai 3.333 kilometer persegi.

"Sisanya masih belum terpetakan, makanya kalau sudah terpetakan tentu mengurangi potensi masalah tumpang tindih atau sengketa lahan yang sering terjadi," tambahnya.

Sementara itu, Kecamatan Sepaku sebagai kawasan inti ibu kota negara baru akan menjadi sasaran program pendaftaran tanah sistematis di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun ini.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar