Menkes: BPJS Kesehatan Bakal Dikombinasi dengan Asuransi Swasta

Selasa, 25/01/2022 18:00 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Kompas)

Menkes Budi Gunadi Sadikin (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan manfaat BPJS Kesehatan akan dikombinasikan dengan manfaat asuransi milik perusahaan swasta.


Kombinasi manfaat ini akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.

"Kita akan melakukan revisi (Permenakes) agar kombinasi antara asuransi BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bisa gabung," kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Budi mengklaim dengan mengkombinasikan manfaat kedua jenis asuransi tersebut, maka premi asuransi swasta yang dibayarkan bisa menjadi lebih murah atau manfaat yang didapat bisa lebih baik dibandingkan sebelumnya.

"Di mana kalau ada orang yang membayar BPJS dan (asuransi) swasta, artinya uangnya tidak hilang, mungkin asuransi swastanya harusnya lebih murah karena sebagian sudah di-cover oleh BPJS. Kalau tidak bisa lebih murah seharusnya mereka bisa dapat layanan yang lebih banyak karena layanan dasar sudah di-cover oleh BPJS," ujarnya.

Ia pun memberikan simulasi apabila seseorang memiliki asuransi swasta dan BPJS Kesehatan di waktu yang bersamaan, maka manfaat yang didapat akan jauh lebih baik.


"Kalau dia (pasien) operasi usus buntu, standar BPJS nya Rp7,3 juta. Tapi karena dia ingin naik ke kelas VIP dan biayanya Rp14,59 juta. Nah itu, dibayar oleh BPJS sesuai dengan coverage-nya, asuransi swasta cuma bayar Rp7,3 juta," katanya.

Dengan begitu, sambung Budi, seharusnya premi asuransi swasta yang dibayarkan nasabah bisa lebih murah atau bahkan bisa masuk ke kelas VVIP dan Super VIP. Hal ini dikarenakan, asuransi swasta tidak akan membayar seluruh tanggungan operasi sebab sebagiannya sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar