Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC Dihentikan oleh Polisi

Selasa, 18/01/2022 11:09 WIB
Mafia Tanah Meresahkan Masyarakat (Foto: Medcom.id)

Mafia Tanah Meresahkan Masyarakat (Foto: Medcom.id)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat disebut menghentikan kasus mafia tanah dengan seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang AC, Ng Je Ngay.

Penghentian kasus ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB. Dalam surat itu disampaikan bahwa penyidikan terhadap tersangka Anton Gunawan dihentikan dengan alasan tak cukup alat bukti.

Atas penghentian penyidikan, pengacara korban, Aldo Joe menyesalkan keputusan pihak kepolisian. Apalagi, alasannya adalah kurang alat bukti.

"Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Senin (17/1).

Aldo mengklaim pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti dalam perkara ini. Mulai dari dokumen-dokumen hingga keterangan saksi.

Dengan terbitnya SP3 tersebut, Aldo menduga ada intervensi dalam penanganan perkara mafia tanah ini. Padahal, sebelumnya, penanganan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur.

"Entah kenapa jadi belok-belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," ucap Aldo.

Sebagai informasi, kasus yang menimpa Ng Je Ngay ini terkait lahan dan rumah yang dibeli pada tahun 1990 di daerah Jakarta Barat. Bila dihitung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini, nilainya mencapai Rp2-3 miliar.

Aset milik korban itu disebut tiba-tiba beralih kepemilikan pada tahun 2017 tanpa sepengetahuan korban. Alhasil, korban pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Setelah dilakukan serangkaian proses hukum, polisi menetapkan tiga tersangka yakni AG serta dua kaki tangannya HG dan AH. Mereka dijerat dengan Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang pemalsuan surat dan penadahan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar