Segera Dibubarkan, Kementerian BUMN Mulai Hitung Aset PLN Batubara

Jum'at, 14/01/2022 12:06 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN Arya SInulingga. (Media Indonesia)

Staf Khusus Menteri BUMN Arya SInulingga. (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa saat ini tengah mengkaji pembubaran PT PLN Batubara.

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga mengatakan, untuk tahap awal, pemerintah akan menghitung aset anak usaha PT PLN (Persero) itu terlebih dahulu.

"PLN Batubara kami lagi kaji secara teknis untuk pembubarannya karena kan kami perlu juga harus hitung teknisnya, hitung asetnya seberapa banyak," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga melalui rekaman suara ke media, Jumat (14/1).

Setelah kajian teknis selesai, Kementerian BUMN baru akan membubarkan PLN Batubara. Arya mengatakan pembubaran itu perlu dilakukan demi efisiensi.

"Karena selama ini batu bara yang dibeli PLN itu tetap dari PLN Batubara. Artinya, PLN Batubara beli dari pemilik batu bara lalu masuk PLN Batubara, lalu jual lagi ke PLN," papar Arya.

Dengan demikian, harga batu bara yang dibeli PLN lebih mahal daripada harga yang dipatok oleh produsen. Pasalnya, PLN Batubara pasti mengambil margin untuk operasional perusahaan.

"Ini kan tetap saja mau tidak mau PLN Batubara ambil margin juga pasti kan, jadi kami mau efisiensi yang akan dilakukan dengan cara ini," tutur Arya.

Setelah PLN Batubara dibubarkan, maka PLN dapat membeli tambang secara langsung ke produsen. Dengan demikian, harga yang harus dibayar akan lebih murah dari sebelumnya.

"Dengan cara ini nanti pemilik batu bara langsung ke PLN, tidak lagi pakai di tengah-tengah PLN Batubara, ini efisien," jelas Arya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memerintahkan PLN Batubara dibubarkan. Perintah ini dikeluarkan lantaran krisis pasokan batu bara yang menimpa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.

"Dengan cara ini nanti pemilik batu bara langsung ke PLN, tidak lagi pakai di tengah-tengah PLN Batubara, ini efisien," jelas Arya.

"Tak ada batu bara lewat PLN. PLN Batubara kami minta untuk dibubarin," ucap Luhut beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, pemerintah sempat melarang ekspor batu bara secara penuh pada awal Januari 2022 lalu. Larangan itu berlaku untuk semua perusahaan selama Januari 2022.

Namun, pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara secara bertahap mulai Rabu (12/11) lalu. Beberapa perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban memasok kebutuhan batu bara di dalam negeri (DMO) diberikan izin untuk ekspor.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar