PKB Nilai Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terlalu Ringan
Politikus PKB Jazilul Fawaid nilai vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlalu ringan (Detik.com)
law-justice.co - Politikus PKB Jazilul Fawaid menilai vonis satu tahun penjara terhadap artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkotika terlalu ringan. Nia dan Ardi divonis 1 tahun penjara oleh hakim saat sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
"Kita hormati putusan pengadilan. Harapannya, putusan ini juga bisa memberikan efek jera agar tidak mengulangi lagi," kata Jazilul, Selasa (11/1/2022).
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan hukuman pidana bagi pemakai narkoba lazim diterapkan di Indonesia.
"Iya, memang vonisnya tergolong ringan. Lazim, pemakai narkoba bisa dipidana. Orang tanam ganja atau opium juga bisa dipidana kok," ucapnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PKB ini juga berpendapat agar Nia Ramadhani dan suaminya juga direhabilitasi setelah menjalani pidana. Hal tersebut, kata dia, untuk memastikan keduanya bersih dari narkoba.
"Hemat saya, untuk memastikannya sudah terbebas dari narkoba, perlu dilakukan rehabilitasi. Kami mengajak semua pihak berperang melawan narkoba," ujarnya.



Komentar