Kenaikan UMP DKI Beda dengan Perhitungan Pusat, Airlangga Buka Suara

Kamis, 30/12/2021 18:39 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (JPNN)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (JPNN)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp4,6 juta.  Penetapan itu pun disorot oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto karena ada perbedaan dengan formula perhitungan dari pemerintah pusat.

Pasalnya, Anies menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Padahal, formula dari pemerintah pusat yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menghasilkan rata-rata kenaikan UMP 2022 cuma sebesar 1,09 persen.

"UMP sudah ada regulasinya dan Kemnaker sudah menerbitkan regulasi yang ditindaklanjuti masing-masing kepala daerah," kata Airlangga menanggapi pertanyaan wartawan di acara Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12). 

Sebelumnya, penetapan kenaikan UMP DKI 2022 menimbulkan kekisruhan di publik karena Anies mengubah besaran kenaikan. Mulanya, Anies telah menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Penetapan UMP itu menggunakan formula yang ada di PP 36/2021 sesuai pedoman pemerintah pusat. Tetapi, Anies tiba-tiba mengubahnya.

UMP DKI 2022 naik Rp225 ribu atau 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Kenaikannya tertuang di Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.

Kalangan buruh menyambut baik perubahan kenaikan UMP DKI 2022 dari Anies. Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, besaran kenaikan ini sudah cukup mengakomodir keinginan mereka, meski usulan awal kenaikan sebesar 7-10 persen.

"Kami memahami dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang ada, artinya 5,1 persen adalah bagian dari kompromi yang kemudian diputuskan," ujar Mirah.

Namun, kalangan pengusaha kecewa karena sebelumnya mereka sudah sepakat kenaikan UMP DKI 2022 menggunakan pedoman PP 36/2021, di mana kenaikannya tidak akan mencapai 5,1 persen seperti keputusan Anies. Para pengusaha pun meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluruskan polemik ini.

"Kami akan bersurat ke DPRD, Menaker, dan Pak Gubernur sendiri. Ini langkah awal yang akan kami lakukan," ucap Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar