Kemnaker Klaim Jadi Mediator Pekerja Pertamina yang Batal Mogok

Selasa, 28/12/2021 23:00 WIB
Gedung Pertamina (Foto: Infonawacita.com)

Gedung Pertamina (Foto: Infonawacita.com)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut mogok kerja yang akan dilakukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) batal pada Rabu (29/12/2021).

Mogok kerja dibatalkan lantaran mediasi antara manajemen perseroan dan serikat pekerja telah menemui titik terang.


Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Indah Anggoro Putri mengungkapkan kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif antara kedua belah pihak.

"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak. Apalagi, merugikan masyarakat," ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (28/12/2021).

Manajemen Pertamina diklaim akan membuka kanal komunikasi dengan para pekerja yang diwakili oleh pengurus FSPPB.

"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya.

Selain itu, mediasi tersebut juga menghasilkan perjanjian untuk melakukan penyesuaian gaji. Hal ini dilakukan karena upah seluruh pekerja Pertamina tidak naik sejak tahun lalu.

Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Kemnaker akan memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.

Kesepakatan lainnya yang dicapai ialah memberikan kebebasan serikat pekerja dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," tutupnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar