Ridwan Kamil Isyaratkan Tak Akan Ubah UMP-UMK 2022 Seperti Anies

Jum'at, 24/12/2021 15:56 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Bipol.co)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Bipol.co)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengisyaratkan tidak akan mengubah upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) pada 2022.

Pasalnya menurut dia, hal ini karena pemerintah daerah (pemda) tak memiliki wewenang untuk mengubah formula perhitungan upah minimum.

Kang Emil menjelaskan kewenangan perubahan formula upah minimum ada di pemerintah pusat. Jika formula tak diubah, maka jumlah UMP dan UMK 2022 yang telah ditetapkan juga tak bisa direvisi.

"Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK," kata Kang Emil setelah bertemu dengan buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (23/12).

Dia menjelaskan pemerintah pusat yang berwenang menentukan rumus perhitungan upah minimum. Hal ini juga ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri bahwa daerah tak memiliki wewenang mengubah formula UMK.

"Karena rumusnya ditentukan dari pusat termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya," ujar Kang Emil.

Meski begitu, ia menawarkan solusi kepada pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait pengupahan 2022. Salah satunya mencari formula perhitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

"Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK atau UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun, kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya," ucap Kang Emil.

Menurut Emik, UMP dan UMK yang diatur pemerintah pusat hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja satu tahun. Di luar itu, maka aturannya menggunakan struktur dan skala upah.

"Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun, sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan," tegas Kang Emil.

Sebelumnya, Kang Emil telah menetapkan besaran nilai UMP dan UMK di 27 daerah di Jawa Barat pada Selasa (30/11) lalu.

Keputusan penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Berdasarkan keterangan tertulis Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan.

Selain itu, penetapan juga dilakukan berdasarkan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, serta berita acara dewan pengupahan.

Sementara, UMP Jawa Barat hanya naik 1,72 persen atau Rp31.135 menjadi Rp1.841.487 pada tahun depan.

Berbeda dengan Kang Emil, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen pada 2022. Hal ini berarti kenaikan UMP DKI tahun depan berubah dari yang cuma Rp37.749 menjadi Rp225.667. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854.

Mengutip rilis resmi yang diterbitkan Sabtu (18/12), perubahan ini mempertimbangkan beberapa kajian. Salah satunya proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 yang sebesar 4,7 persen hingga 5,5 persen.

Kemudian, proyeksi inflasi yang terkendali pada posisi 3 persen juga menjadi pertimbangan Anies dalam menentukan kenaikan UMP tahun depan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar