Bakal Mogok Kerja Sampai Tahun Baru, Pekerja Pertamina Tuntut Hal Ini

Selasa, 21/12/2021 07:13 WIB
Ribuan buruh melakukan aksi mogok kerja di Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10). Aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh. Robinsar Naiggolan

Ribuan buruh melakukan aksi mogok kerja di Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10). Aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh. Robinsar Naiggolan

Jakarta, law-justice.co - Federsasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan bakal menggelar aksi mogok kerja.

Aksi mogok kerja ini akan dimulai pada Rabu (29/12/2021) dan diakhiri pada Jumat (7/1/2022).

Dalam surat pemberitahuan mogok kerja yang diterima, Selasa (21/12/2021), aksi mogok kerja ini dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat yang disampaikan FSPPB.

Adapun surat yang dimaksud yakni ditujukan kepada Menteri BUMN perihal permohonan pencopotan Direktur Utama Pertamina.

Surat selanjutnya ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan perihal disharmonisasi hubungan industrial Pertamina.

Ada sejumlah alasan FSPPB menggelar aksi mogok kerja, antara lain, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB, pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Kemudian, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan dan Direktur Utama Pertamina yang lebih baik.

"Mogok kerja dapat kami hentikan sebelum jangka waktu yang kami sampaikan apabila tuntutan kami sesuai surat kepada Menteri BUMN Republik Indonesia telah dipenuhi dan/atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah kami sampaikan kepada Direktur SDM PT Pertamina (Persero) pada agenda Pra Perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 08-10 Desember 2021," bunyi surat tersebut.

Saat ditanya lebih rinci mengenai aksi tersebut, Presiden FSPPB Arie Gumilar belum memberikan penjelasan.

"Nanti pada waktunya akan disampaikan resmi oleh jubir FSPPB," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar